Minggu, 28 Desember 2008

Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Menyita dan Merampas Aset Korupsi di Luar Negeri

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berdasarkan hasil indeks persepi korupsi (IPK) tahun 2007 yang diluncurkan oleh Transparency Internasional (TI) Indonesia, ternyata Indonesia belum dapat menurunkan tingkat pertumbuhan korupsinya secara signifikan. Indonesia masih berada di urutan 143 dari 180 negara dengan nilai 2,3 atau peringkat ke-37 terkorup. Ini berarti nilai Indonesia turun 0,1 dari sebelumnya pada tahun 2006 yang sebesar 2,4.
Demikian juga hasil survai beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh sebuah lembaga independen, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERC (Political and Economic Risk Consultancy) yang berkedudukan di Hongkong, dalam laporannya yang berjudul The Asian Intelligence Report, menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara terkorup diantara 12 negara di kawasan Asia.
Laporan internasional tentang tingginya tingkat korupsi di Indonesia sebetulnya bukan hal baru. Melalui majalah Der Spiegel pernah mempublikasikan hasil survei dari Lembaga Transparancy International yang mencantumkan Indonesia sebagai negara terkorup diantara 41 (empat puluh satu) negara di dunia yang mereka survai. Hasil laporan terakhir dari Lembaga Transparancy International menurut laporan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI (Men PAN) Taufik Efendi di Hotel Madani Medan, Indek Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia beradara pada posisi 143 dari 179 negara terkorup. Bahkan begawan ekonomi Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo pernah mengungkapkan asumsinya, bahwa kebocoran dana pembangunan di Indonesia mencapai 30 % dari total investasi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kebocoran adalah pemborosan (inefesiensi ekonomi) atas penggunaan sumber daya ekonomi. Jumlah persentase kebocoran tersebut adalah suatu angka yang cukup fantastis dan signifikan bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia ini yang sedang membutuhkan dana untuk pembangunan. Hanya saja, tidak seorangpun bisa menunjuk apa saja sumber kebocoran itu.
Semua bentuk korupsi kecuali yang defensif berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Beranjak dari pendapat di atas bila dikaitkan dengan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain dikemukakan bahwa :
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga melanggar hak-hak dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa” sudah menjadi program utama dari pemerintah untuk memberantasnya, bahkan salah satu indikator jatuhnya rezim orde baru adalah dikarenakan tindak pidana korupsi.

Berbicara tentang tindak pidana korupsi tidak terlepas dari aturan hukum tertulis yang dihasilkan dari jaman ke jaman. Sejak jaman Soekarno, Soeharto, sampai era reformasi (Habibie, Gusdur, Megawati dan SBY) telah banyak dikeluarkan aturan hukum baik berbentuk peraturan maupun undang-undang, misalnya saja Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Drt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Drt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peperpu) Nomor 24 Tahun Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTK (plus pasal-pasal tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dari konsideran peraturan dan perundang-undangan yang lahir dari jaman ke jaman dapat dirasakan betapa besar keinginan negara dan bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi. Begitu pula halnya dengan penamaan suatu undang-undang, jika peraturan yang lahir jaman Soekarno belum menamakan suatu undang-undang dengan “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” hal ini dapat dipahami, karena pada saat itu belum banyak pembangunan baik materil maupun imateril, modernisasi sosial dan pertumbuhan ekonomi seperti pada era Soeharto.
Pemakaian nama suatu undang-undang tindak pidana korupsi dengan sebutan “Pemberantasan” terdapat pada era Soeharto dan era reformasi seperti sekarang ini. Kata “pemberantasan” menurut Andi Hamzah disebut pertama dalam suatu undang-undang mengasosiasikan pikiran bahwa seakan-akan dengan undang-undang itu korupsi dapat di berantas. Padahal telah terbukti dalam sejarah, tuntutan pidana atau pemidanaan belaka tidak akan memberantas kejahatan. Selanjutnya dikatakan, “seharusnya nama undang-undang itu sesuai dengan isinya, yaitu undang-undang tentang tindak pidana korupsi, tanpa ada kata “Pemberantasan” ditengah-tengahnya karena isinya adalah hukum pidana materiel (dan formiel).
Koentjaraningrat memandang bahwa banyak yang masih harus dirobah kalau hendak mengatasi penyakit-penyakit sosial budaya yang parah seperti penyakit-penyakit krisis otoritet, kemacetan administrasi dan korupsi menyeluruh yang sekarang mencemaskan dalam masyarakat dan bagaimana cara merobah dan membina mentalitet yang berjiwa pembangunan.
Tindak Pidana Korupsi pada umumnya selalu berhubungan dengan kerugian perekonomian negara, walaupun ada kalanya Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak langsung berhubungan dengan kerugian perekonomian negara, misalnya saja sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang intinya :”memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri …. dan seterusnya”.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, “pemberian atau janji sesuatu itu tidak perlu berwujud benda, karena dapat berupa benda-benda yang tidak berwujud, seperti jasa, menyogok dengan perempuan untuk disetubuhi termasuk pengertian jasa”. Hal yang hampir sama juga diuangkapkan oleh Amien Sunaryadi: sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi didefinisikan terbatas pada 3 unsur saja yaitu, penyalahgunan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Pada hal ada 27 jenis korupsi lain ternyata belum dipahami publik dan penyelenggara negara, ke 27 jenis korupsi ini justru tidak berhubungan dengan kerugian negara. Didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jenis korupsi itu termasuk juga, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Walau demikian pengembalian uang negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi adalah yang terpenting saat ini, dan pelaksanaanya sangat sulit karena pada umumnya tindak pidana korupsi baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar dilakukan dengan cara-cara yang sangat rahasia, terselubung, melibatkan banyak pihak dengan solidaritas kuat untuk saling melindungi atau menutupi tindak pidana korupsi melalui manipulasi hukum. Harta kekayaan hasil jarahan para koruptor sering sudah ditransfer ke negara lain sebagai antisipatif dan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut.
Dengan demikian begitu besar aset negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi yang di bawa keluar negeri baik hanya untuk di simpan agar tidak terlacak maupun untuk dikembangkan untuk kegiatan lain.
Oleh karena itu dalam Tindak Pidana Korupsi memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi walaupun uang yang dikorupsinya itu telah dikembalikan, hal ini dapat dilihat padaPasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan :
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”

Selanjutnya penjelasan Pasal 4 dimaksud adalah :
“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur Pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan”

Dari bunyi pasal 4 tersebut dapat diambil suatu kesimpulan :

menghukum pelaku
mengembalikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2 (dua) hal tersebut saat ini yang menjadi sorotan tajam bangsa Indonesia umumnya dan pemerintah khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Melihat pada era globalisasi dengan mencermati perjalanan panjang suatu perundang-undangan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin meningkat baik dari segi kualitas dan kuantitasnya serta menyebarnya aset-aset dari jarahan korupsi keberbagai penjuru dunia dan merupakan fenomena yang ada dalam nengara-negara terbelakang maupun negara-negara maju, negara-negara yang miskin maupun yang kaya, dan negara-negara yang demokrasi maupun yang otoriter, begitu pula modus operandi pelaku yang memanfaatkan ilmu pengetahun dan teknologi ini maka hasil-hasil kejahatan berupa aset-aset dapat berpindah dari satu negara ke negara lain. Pelaku kejahatan selalu selangkah lebih maju dari perundang-undangan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, oleh karena perundang-undangan yang satu selalu memerlukan undang-undang yang lain, negara yang satu memerlukan bantuan negara yang lain untuk mempermudah memberantas suatu kejahatan terutama korupsi yang berhubungan dengan aset-aset yang berada di luar negeri dengan tidak mengurangi jurisdiksi negara lain.
Sehingga untuk mewujudkan keinginan sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menghukum pelaku dan mengembalikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan menjadi terkendala, tanpa didukung dengan Perjanian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan negara lain, karena hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi tersebut telah dialihkan kenegara lain “safe heaven countries”.
Sehingga untuk mengembalikan aset yang telah dialihkan ke negara lain dengan adanya Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) diharapkan berfungsi sebagai “payung” yang akan memberikan prinsip-prinsip dalam mengadakan negosiasi, agar tidak terombang-ambing untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana, khusunya tindak pidana korupsi dengan negara lain.

B. Permasalahan
Berdasarkan dari fakta-fakta yang diuraikan tersebut diatas maka penulis merumuskan masalah yang muncul adalah sebagai berikut:
Mengapa Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual legal Assistance/MLA) perlu dalam penegakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Apakah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), terkait penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi cukup memadai diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
Bagaimana hambatan dan upaya alternatif dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam upaya mengembalikan aset hasil korupsi.

Tujuan Penelitian
Dari uraian masalah tersebut diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana Peran dan Peluang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Asistance/MLA) dalam Penyitaan dan perampasan Asset Korupsi di luar negeri .
2. Untuk mengetahui apakah hukum yang ada sudah dapat menampung kebutuhan hukum dalam menangani Penyitaan dan Perampasan Aset Korupsi di luar negeri
3. Untuk mengetahui hambatan dan alternatif yang diberikan dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam upaya mengembalikan aset hasil korupsi.

Manfaat penelitian.
Dari hasil penelitian ini dapat diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
Dari segi teoritis, penelitian ini akan menambah wawasan ilmu hukum terhadap Peranan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam penyitaan dan perampasan aset korupsi dan dapat menjelaskan dan mengatasi sebagian problem hukum yang timbul dalam melaksanakan penyitaan dan perampasan aset korupsi yang ada di luar negeri,
Dari segi praktis, penelitian ini dapat menambah masukan dan wacana kepada masyarakat luas yang berhubungan dengan Peranan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam penyitaan dan perampasan asset korupsi, baik itu kepada instansi pemerintah, praktisi hukum dan pihak-pihak instansi lainnya yang sedang dan atau akan menghadapi penyitaan dan perampasan aset korupsi di luar negeri.

Keaslian Penelitian
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil-hasil penelitian yang ada, penelitian mengenai masalah Peranan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam penyitaan dan Perampasan Aset Korupsi di luar negeri belum pernah dilakukan dalam topik dan permasalahan yang sama. Jadi penelitian ini dapat disebut “asli” sesuai dengan asas-asas keilmuan yaitu jujur, rasional, dan objektif serta terbuka. Semua ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan kebenaran ilmiah. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.
Guna menghindari terjadinya duplikasi penelitian terhadap masalah yang sama, maka peneliti melakukan pengumpulan data tentang Peran Bantuan Hukum Timbal Balkik (Mutual Legal Assistance/MLA) Dalam Penyitaan dan Perampasan Aset Korupsi di Luar Negeri, juga pemeriksaan terhadap hasil-hasil penelitian yang ada mengenai hal-hal di atas, ternyata penelitian ini belum pernah dilakukan dalam topik dan permasalahan yang sama oleh peneliti lainnya baik di lingkungan Universitas Sumatera Utara maupun Perguruan Tinggi lainnya.

Kerangka Teori dan Konsepsi
4. Kerangka Teori
a. Tujuan Hukum dan Penegakan hukum
Dalam penulisan tesis yang berjudul Peran Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Penyitaan dan Perampasan Aset Korupsi, mengambarkan bagaimana Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana dapat melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset korupsi yang dialihkan ke luar negeri “safe heaven countries” dan kemudian dengan dilakukannya penyitaan dan perampasan aset tersebut akan merupakan tindakan untuk mempersempit pelaku korupsi untuk melakukan dan mengalihkan hasil korupsinya ke luar negeri. Uraian mengenai Peranan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) tersebut adalah merupakan kerangka teori yang pada dasarnya merupakan teori dari penulisan ini.
Roscoe Pound, berpendapat bahwa Hukum merupakan sarana (alat) pembaharuan (membentuk, membangun, merubah) atau Law as tool of social Enginering. Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat telah menjadi tujuan yang filosofis, yang berarti bahwa hukum sebagai alat pembaharuan telah berlaku atau diterima, oleh negara yang sedang berkembang ataupun oleh negara yang telah maju (modern) dan bagi negara yang sedang berkembang hukum itu sangat penting karena hukum bukan hanya untuk memelihara ketertiban, melainkan hukum itu sebagai alat pembaharuan sikap mental masyarakat yang tradisional kearah sikap mental masyarakat modern. Dalam pengertian sebagai sarana rekayasa sosial, maka hukum tidak pasif dimana hukum mampu dipakai untuk mengubah suatu keadaan dan kondisi tertentu ke arah yang dituju sesuai dengan keamanan masyarakat.
Sebagaiman pendapat Montesquieu tentang tujuan hukum adalah :
“have suggested that law and legal evolution are part of the idiosyncratic historical development of a country. And that they are determined by multiple factors, including culture, geography, climate, and religion, Although law is by no means static, legal evolution in each country is distinct and will produce vastly differen out comes. Far from converging over time, legal instiotution remain different. The idea that law is culturally distinct applies as much to the law governing private transactions (les lois civiles) as to “les lois politiques” – constitutional law, administrative law, and judicial procedural law - the legal processes that define the relation between the state and citizens. The same idea is also reflected in writing of the German Scholar Friedrich Carl von Savigni (1814), who argued that the soul of the people, the “Volksgeist,” shapes political and legal institution.

(yang terjemahannya kira-kira telah menyarankan bahwa hukum dan evolusi undang-undang adalah bahagian dari perkembangan sejarah idiosincratik dari suatu negara dan mereka ditentukan oleh faktor-faktor yang beragam termasuk budaya, geografi, iklim dan agama, ide ini adalah suatu hukum budaya yang menyediakan sebanyak hukum transaksi kepemerintahan, seperti Hukum Konstitusional, Hukum Administrasi dan Hukum Acara di Pengadilan yang diproses secara Undang-undang yang mana mengartikan hubungan antara Negara dan Bangsa. Ini juga sama seperti yang dikatakan oleh penulis Germany Scholar (1814) yang mengargumentasikan bahwa jiwa setiap orang “Volksgeist” adala ruang praktik dan institusi undang-undang).

Menurut teori kegunaan, (Utility) sebagaimana yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham pada tulisannya diabad 19,
“ law has been increasingly viewed not as the result of socioeconomic development, but as a tool for governments to initiate and shape economic development. The most famous propents of this scholl of thought is John Stuart Mill, Who Coined the term “ Utilitarianism (Stei, 1980). “According to this theory, laws can and should be designed to enhance efficiensy and to reduce transaction costs, ultimately promoting growth. This theory assumes that legal change has a direct impact on the behavior of economic agents and therefore on economic development)”
(Yang terjemahannya kira-kira : Hukum telah di pandang secara maju bukan sebagai hasil dari perkembangan sosioekonomi, tetapi suatu alat untuk pemerintah menginisiasikan perkembangan ekonomi.Menurut John Stuart Mill dalam teori hukum dapat dan seharusnya di desain mempertinggi efisiensi dan menolak biaya transaksi. Dan pada akhirnya pada pertumbuhan promosi.Teori ini mengasumsikan bahwa perubahan undang-undang Hukum mempunyai suatu pengaruh yang langsung pada sifat dari wakil ekonomi dan bagaimanapun juga dalam perkembangan ekonomi.)
Pendapat Jeremy Bentham tersebut diatas sependapat juga dengan John Stuart Mil yang menyatakan bahwa “hukum hendaklah ditujukan pada pencapaian kemanfaatan (kebahagiaan). Dan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya sebagai suatu standar keadilan. Hakikat keadilan dalam pengertian ini mencakup semua persyaratan moral yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia”.
Dari tujuan hukum tersebut dikaitkan dengan judul thesis ini, yang berkaitan dengan Penyitaan dan Perampasan Aset. Pengertian Aset dapat dilihat sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 yang dimaksud dengan aset adalah harta kekayaan yaitu semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Agar barang bukti berupa aset yang telah dialihkan keluar negeri tersebut dapat diberlakukan juga sebagai bukti di Indonesia tidaklah mudah karena menyangkut 2 (dua) negara atau lebih bahkan mungkin mempunyai sistem hukum yang berbeda, peran instansi-instansi di negara asing seperti halnya di Indonesia, dan tidak dapat dihindarkan adalah masala jurisdiksi. Kerjasama pencegahan dan pemberantasan kejahatan sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak terutama dalam hal penegakan hukum.
Terdapat 3 (tiga) bentuk kerjasama internasional di bidang hukum pidana, yang pertama adalah ekstradisi menyangkut orang pelarian, yang kedua adalah Transfer of Sentenced Person atau lebih dikenal dengan sebutan Transfer of Prisoners (pemindahan narapidana antar negara) dan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) Dalam Masalah Pidana. Kerjasama internasional tersebut menyangkut tindakan-tindakan hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di sidang pengadilan serta perampasan hasil kejahatan.
Melihat dari ke tiga kerjasama internasional dalam bidang pidana maka aset sebagai barang bukti dan perampasan aset hanya dapat dilakukan melalui proses bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Ada kemungkinan bantuan “police to police” dapat saja dilakukan akan tetapi hal ini melanggar hukum dan hak asasi manusia, Indonesia mempunyai pengalaman sebagai negara diminta (requested state), sebagai berikut :
“atas permintaan Interpol Malaysia, Polri pernah melakukan penyitaan, (seizure) atas sebuah rumah di Jakarta yang dibeli oleh tersangka dari uang hasil penipuan Bank di Kuala Lumpur, tetapi menjadi masalah pada penyerahannya karena belum ada aturannya. Akhirnya membuat surat kuasa kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk menjual rumah tersebut dan uang hasil penjualan rumah langsung di terima Duta Besarnya. Selain itu, Polri juga pernah menyita “Contact Lense” di Surabaya karena barang tersebut adalah barang curian di Singapura. Penyerahan dilakukan dari Kepolisian RI kepada Kepolisian Singapura”.

Pelanggaran terhadap hukum terjadi dalam kasus ini karena menurut KUH Acara Pidana, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin Ketua PN setempat, atau jika dalam keadaan mendesak sekalipun pihak kepolisian wajib melaporkan kepada Ketua PN untuk memperoleh persetujuannya (Pasal 38 ayat 1 dan 2), pelanggaran terhadap hak asasi manusia, jika harta kekayaan tersebut di dapat dari suatu kejahatan di Malaysia maka putusan pengadilan negara tersebut tentang penyitaan dan perampasan aset harus di terima dan diteliti oleh Kepolisian guna memperoleh pengesahan dari pengadilan, agar hak-hak pihak ketiga tidak terabaikan.
Pengalaman Indonesia sebagai negara peminta (requesting state) terjadi dalam hal pemblokiran rekening, sebagai berikut :
“Penyidik Polri melalui NCB Interpol Indonesia pernah meminta pemblokiran rekening Bank kepada Interpol Hong Kong dan Singapura dan dipenuhi, tetapi sekarang permintaan pemblokiran harus diajukan oleh Departemen Hukum dan HAM RI kepada Menteri Kehakiman Hong Kong, sedangkan Singapura permintaan pemblokiran tidak dapat dilakukan karena belum ada perjanjian MLA dengan Indonesia Polri/NCB-Interpol Indonesia pernah meminta pemblokiran rekening sebuah perusahaan Indonesia di Swiss kepada pemerintah Swiss melalui KBRI di Swiss dan permintaan tersebut dipenuhi namun untuk pencabutan pemblokiran harus berdasarkan “court order” (putusan/perintah pengadilan)”.

Dari uraian tersebut diatas maka apabila Indonesia sebagai negara yang diminta untuk melakukan bantuan hukum timbal balik dalam perampasan dan pengembalian aset korupsi maka dengan senang hatilah untuk memenuhinya (dengan tidak mengabaikan hukum dan HAM) dengan demikian juga bila Indonesia sebagai negara yang diminta bantuan hukum timbal balik maka negara lain seharusnya sebaliknya akan memberikan bantuan kepada Indonesia. Hal inilah yang perlu diluruskan dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.

Beranjak dari uraian tersebut diatas bila dikaitkan dengan pengaruh dan perkembangan politik hukum pidana yaitu bagaimana merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik, maka dikaitkan dengan pendapat A. Mulder yang menyebutkan politik hukum pidana (strafrechtpolitiek) adalah garis kebijakan untuk menentukan:
Seberapa jauh ketentuan ketentuan hukum pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbaharui.
Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana
Cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.

Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana yang dimaksud Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana adalah : permintaan bantuan kepada negara asing berkenaan dengan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sedangkan bentuknya berupa :
mengidentifikasi dan mencari orang;
mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keteranganatau membantu penyidikan;
menyampaikan surat;
melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
perempasan hasil tindak pidana;
memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;
melarang transaksi kekayaan, membekukan asset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
mencari kekayaan yang dapat dilepaskan atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana dan/atau;
bantuan lain sesuai dengan undang-undang ini.

Hal-hal tersebut di atas erat kaitannya dengan sistem pembuktian. Sistem pembuktian di dalam KUHAP adalah sistem negatief wettelijk untuk dapat dijadikan alat bukti pada tahap penyidikan, penuntutan, dan proses di sidang pengadilan, jika dalam tahap tersebut belum ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah menurut undang-undang maka pelaku tidak dapat dihukum walaupun hakim berkeyakinan bahwa pelaku bersalah atau sebaliknya jika hakim yakin terdakwa bersalah tetapi 2 (dua) alat bukti tidak dipenuhi.
Untuk mengambil bukti-bukti berupa asset yang berada di negara asing maka diperlukan kerjasama dengan negara asing melalui bantuan hukum timbal balik. Di dalam negeri sendiri instansi terkait harus berkoordinasi dan bekerjasama. Menurut Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, kerjasama dan koordinasi di dalam negeri dilakukan oleh sebuah Central Authority (Pusat Kekuasaan) sebagai wadah untuk meminta bantuan kepada negara asing atau sebaliknya.
Tugas Central Authority (Pusat kekuasaan) untuk mendapatkan alat bukti dari negara asing maka diperlukan kerjasama di dalam negeri yang meliputi Departemen Luar Negeri (Diplomatic Channel), Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, Departemen Hukum dan HAM (Central Authority) untuk mengetahui aset-aset yang dapat di sita, di geledah, di blokir oleh instansi-instansi yang berwenang di negara asing.

Metode Penelitian.
Berdasarkan objek penelitian yang merupakan hukum positif, maka metode yang akan dipergunakan adalah juridis normatif yaitu mengkaji kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dalam penyitaan dan perampasan aset tindak pidana korupsi.
Sebagai sebuah penelitian ilmiah, maka rangkaian kegiatan penelitian mulai dari pengumpulan data sampai pada analisis data dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah penelitian ilmiah, sebagai berikut:
Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Dengan demikian dalam penelitian ini tidak hanya ditujukan untuk mendeskripsikan gejala-gejala atau fenomena-fenomena hukum yang terkait dengan kepastian hukum dalam hubungan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam penyitaan dan pengembalian aset tindak pidana korupsi, akan tetapi lebih ditujukan untuk menganalisis fenomena-fenomena hukum tersebut dan kemudian mendeskripsikannya secara sistimatis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan.
2. Metode Pendekatan
Sesuai dengan karakteristik perumusan masalah yang ditujukan untuk menganalisis kaidah-kaidah hukum tentang bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) Dalam penyitaan dan perampasan aset dari tindak pidana korupsi maka jenis penelitian ini tergolong pada penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian ini, hukum dipandang sebagai kaidah atau norma yang bersifat otonom dan bukan sebagai sebuah fenomena sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menjadikan kaidah hukum sebagai hasil penelitian.
Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Ronald Dworkin menyebut metode penelitian tersebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research), yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun hukum sebagai law as it is decided by the judge through judicial process.
Dalam penelitian ini, selain untuk mengumpulkan dan menganalisis data tentang kecukupan kaidah-kaidah hukum dalam Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Asisstance/MLA), maka akan ditinjau pula tentang keserasian kaidah-kaidah hukum dalam hukum pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Tindak Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lainnya yang terkait dalam penelitian ini. Hal ini dilakukan dengan memperbandingkan kaidah-kaidah hukum yang ada dan berlaku untuk itu.
3. Sumber Data
Untuk memperoleh hasil data yang akurat dan signifikan, data dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Penelitian deskriptif lebih mengutamakan data sekunder atau library research, yakni :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Tindak Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan obyek penelitian adalah merupakan bahan hukum primer.
Bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, berupa hasil penelitian para ahli, hasil karya ilmiah, buku-buku ilmiah, ceramah atau pidato yang berhubungan dengan penelitian ini adalah merupakan bahan hukum sekunder.
Bahan hukum tertier, kamus hukum, kamus pidana, kamus bahasa Inggris, Indonesia, Belanda dan artikel-artikel lainnya baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, baik yang berdasarkan civil law maupun common law yang bertujuan untuk mendukung bahan hukum primer dan sekunder.
4. Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telahaan penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya.
5. Alat Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dimana seluruh data sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini, dikumpulkan dengan mempergunakan studi pustaka (library research).
Pada tahap awal pengumpulan data, dilakukan inventaris seluruh data dan atau dokumen yang relevan dengan topik pembahasan. Selanjutnya dilakukan pengkategorian data-data tersebut berdasarkan rumusan permasalahan yang telah ditetapkan. Data tersebut selanjutnya dianalisis dengan metode analisis yang sudah dipilih.
6. Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempergunakan metode analisis kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara induktif. Dipilihnya metode analisis induktif adalah agar gejala-gejala normatif yang diperhatikan dapat dianalisis dari berbagai aspek secara mendalam dan terintegral antara aspek yang satu dengan yang lainnya.
Setelah data dikumpulkan, data tersebut kemudian diabstraksi untuk menentukan konsep-konsep yang lebih umum. Konsep yang lebih umum sebagai hasil abstraksi merupakan jawaban-jawaban dari permasalahan yang dalam pendiskripsiannya didukung oleh argumentasi-argumentasi yang diperoleh dari data-data sekunder yang sudah ada. Dengan demikian data yang dikumpulkan, termasuk kaidah-kaidah hukum merupakan data berkarakter khusus sedangkan hasil abstraksi dari data tersebut adalah konsep yang bersifat lebih khusus, sesuai dengan pendekatan logika induktif.






Bab II
Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Kerjasama Internasional Dalam Memberantas Korupsi.
Bahaya korupsi oleh banyak negara-negara didunia ini dianggap sebagai bentuk tindak pidana kejahatan “luar biasa” (extraordinary crime) sehingga upaya pemberantasan pelaku tindak pidana korpsi tidak lagi dilakukan secara biasa tetapi harus dituntut dengan cara yang sangat luar biasa (extraordinary), dikatakan tindak pidana “luar biasa” (extraordinary crime) karena umumnya tindak pidana korupsi ini dilaksanakan oleh pelaku yang tergolong “kerah putih” yaitu orang yang mempunyai otoritas dan/atau keahlian dibidangnya dengan cara yang sistimatis, melibatkan banyak orang dengan aktor intelektual, sehingga terbongkarnya kasus korupsi itu lama setelah perbuatan itu dilakukan, dan juga kerapkali melibatkan aparat penegak hukum sehingga hasil korupsi sudah bisa diamankan oleh pelaku.
Hal tersebut di atas juga senada dengan pendapat Ngesti D. Praseyo

yang menyatakan:
“Disinyalir hasil-hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi di berbagai belahan dunia sudah masuk dalam putaran moneter dunia dengan berbagai modus dan melibatkan berbagai profesional. Tentu dengan keadaan ini diperlukan suatu instrumen baik secara politik, ekonomi maupun hukum untuk mampu menangani jaringan kejahatan tindak pidana korupsi yang telah mendunia. Penyelamatan aset yang telah dikorupsi tidaklah mudah selain berhadapan dengan sistem hukum negara yang kebetulan ketempat hasil aset curian, di hadapkan pula dengan perjanjian-perjanjian internasional”

Demikian juga pelaku koruptor mempunyai berbagai cara dan jalan yang bisa dipilih untuk mengamankan hasil dari korupsinya, dari cara dan jalan yang paling sederhana sampai yang paling canggih, misalnya denggan menggunakan rekayasa finansial (financial enginering) yang telah tersedia dalam praktik bisnis di dalam maupun di luar negeri yang bertujuan untuk mengkaburkan asal usul aset yang dikorupsi, dengan demikian pengamanan hasil aset korupsi itu dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan rapi serta menggunakan celah-celah hukum sehingga terlindungi dengan baik, oleh karena itu dapat dikatakan kejahatan korupsi ini mempunyai dampak merusak dalam “spektrum” yang sangat luas.
Dari uraian tersebut diatas untuk mengadili serta menyita dan merampas aset koruptor yang dibawa keluar negeri bukanlah ikhwal yang mudah sebagaimana dibayangkan, karena segala sesuatunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kesulitan itu bisa bertambah, karena adanya tersangka, terdakwa atau terpidana yang telah kabur ke luar negeri beserta dengan hasil aset yang dikorupsinya, apalagi dengan mempergunakan instrumen hukum perdata hampir tidak ada manfaatnya, karena undang-undang korupsi tidak memberikan kekhususan dengan diutamakannya persidangan dalam penyelesaian melalui instrumen perdata. Upaya pengembalian kerugian negara dilakukan melalui proses perdata biasa, artinya gugatan perdata terhadap koruptor (tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya) adalah suatu jalan yang terbuka menurut hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan:
“Apabila setelah putusan pengadilan telah memperolah kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan/atau ahli warisnya”

Dalam pengajuan gugatan perdata sebagaimana yang dimaksud Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, haruslah tetap memberlakukan prinsip-prinsip hukum acara perdata yang berlaku antara lain; dalam pengajuan gugatan berlaku asas “actor sequitur forum rei”, dan dalam acara pembuktian dalam persidangan perdata berlaku asas penggugatlah yang harus membuktikan sesuai asas “actori in cumbit probatio” dan juga dalam pengajuan gugatan perdata juga harus menempuh proses beracara biasa yang penuh formalitas dan memakan waktu yang relatif cukup lama.
Dengan demikian dapat diperkirakan, bahwa untuk sampai pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bisa memakan waktu bertahun-tahun dan belum tentu menang. Undang-undang mewajibkan pemeriksaan perkara pidana korupsi diberikan prioritas, sedang gugatan perdata yang berkaitan dengan perkara korupsi tidak ada wajib diprioritaskan. Di samping itu koruptor (tergugat) atau ahli warisnya, bisa menggugat balik dan kemungkinan malah dia yang menang dan justru pemerintah (penggugat) yang harus membayar tuntutan koruptor (tergugat) atau ahli warisnya. Sudah menjadi rahasia umum, putusan pengadilan dalam perkara perdata di negara kita ini susah diperkirakan (unpredictable).
Dari gambaran tersebut diatas, pandangan terhadap pemberantasan korupsi yang semata-mata bertujuan agar koruptor dijatuhi pidana penjara (detterence effect), kuranglah tepat akan tetapi si koruptor harus juga dapat mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsinya. Pandangan terhadap pemberantasan korupsi yang telah mengalami perubahan paradigma dalam memasuki abad 21 terlihat dari penghukuman dan penjeraan kepada pelaku koruptor beralih dengan menitikberatkan pengembalian aset hasil korupsi, apalagi asset yang telah dikorupsi tersebut telah ditempatkan di negara lain.
Oleh karena itu untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang telah ditempatkan di luar negeri sangat diperlukan perjalinan kerjasama Internasional dengan pemerintah negara lain, dan hal ini akan lebih terbuka apabila negara-negara yang berkeinginan untuk membrantas Tindak Pidana Korupsi tersebut telah meratifikasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC),

Perlunya Kerjasama Internasional dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Kerjasama internasional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi adalah akibat adanya persoalan sosial yang muncul kepermukaan bumi dibanyak negara sebagai akibat dipraktekkannya kehidupan yang korup sehingga menjadikan masayarakat internasional menjadi gerah dan merasa perlu untuk membangun kesadaran universal guna turut serta dalam memerangi korupsi di muka bumi ini.
Masalah tindak Pidana Korupsi ini menurut Ban Ki-Moon:
“Coruption underminis democracy and the rule of law. It leads to violations of humanrights. It erodes public trust in government. It can even kill for exampel, when corrupt officials allow to be tempered with, or when they accept bribes that enable terroris acts to take place”.

Berdasarkan pendapat Ban Ki-Mon tersebut wajarlah Tindak Pidana Korupsi bukan saja menjadi masalah lokal pada masing-masing negara tetapi sudah menjadi fenomena universal. Bahkan berkembangnya suatu Tindak Pidana Korupsi di beberapa negara tidak terlepas dan/atau terkait dengan keberadaan beberapa negara yang memberikan tempat dan fasilitas yang dapat digunakan oleh pelaku korupsi sebagai tempat yang aman untuk menyimpan aset hasil korupsi “safe heaven countries”. Pada sisi inilah korupsi sudah menjadi salah suatu bentuk kejahatan yang sifatnya lintas negara.
Kegusaran dan kebencian internasional ini terhadap Tindak Pidana Korupsi memberikan suatu sumber daya baru yang sangat bernilai dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi apalagi dengan dikeluarkannya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption 2003) pada tanggal 9 Desember 2003 bertempat di Merinda, Mexico dan langsung ditandatangani oleh 133 (sertatus tiga puluh tiga) negara, hal ini jelas menunjukkan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengharapan dari negara-negara didunia ini utuk memberantasnya.
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 32 Tahun 2006 tertanggal 18 April 2006 telah meratifikasi konvensi tersebut sebagai manifestasi harmonisasi hukum nasional dengan instrument internasional tersebut. Begitu pentingnya konvensi ini sebagai instrumen internasional yang bertujuan memberantas korupsi, maka tidak kurang dari 100 Negara di dunia ini sudah meratifikasinya. Hal ini terlihat juga dari uraian yang dijabarkan dalam dasar pertimbangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 pada point b dan c yang menyatakan:
“ bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, akan tetapi merupakan fenomena transnasional yang mempengarui seluruh masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya kerja sama internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi;
bahwa kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas , akuntabilitas, dan managemen pemerintatahan yang baik”.

Dengan ditandatanganinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption 2003) tersebut berdampak bagi Negara Indonesia terhadap strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang selama ini menitik beratkan kepada pendekatan yang bersifat “represif” dan kurang mempertimbangkan pendekatan yang bersifat preventif dan restoratif (recovery).
Peratifikasian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption 2003) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 32 Tahun 2006 tertanggal 18 April 2006 menurut Romli Atmasasmita berimplikasi pada hukum Indonesia antara lain:
Mengkaji konsep unsur-unsur tindak pidana yang lebih menitik beratkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan dan konsep daa-dader strafrect, karena konvensi PBB 2003 hanya menitik beratkan pada 3 unsur yaitu mengetahui (knowledge), kesenjangan (intent) dan adanya tujuan (purpose).
Konvensi PBB 2003 bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik, disamping kepentingan Negara. Sebagai konsekwensinya rumusan unsur tindak pidana korupsi di dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang menekankan adanya kerugian negara disamping unsur melawan hukum dan lainnya perlu dikaji kembali mungkin juga perlu dipertimbangkan unsur kerugian pihak ketiga yang beritikad baik.
Konvensi PBB 2003 menganut pendekatan komprehensif dalam menghadapi korupsi yang melibatkan dua atau lebih negara yang sudah tentu melibatkan juga warga negara asing sehingga titik berat pengaturannya terletak pada prosedur bagaimana melacak, menyita dan mengembalikan aset korupsi kepada negara yang menikmatinya kepada negara korban. Sedangkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 hanya mengandalkan pengaturan mengenai bagaimana kualifikasi tindak pidana korupsi lebih diperluas sehingga kerugian negara sekecil apapun dapat dicegah
Implikasi lain adalah pengaturan kerja sama lebih mengemukakan dalam Konvensi PBB 2003 dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, peratifikasian dan implementasi Konvensi PBB 2003 ke dalam hukum nasional memerlukan persiapan khusus yang berimplikasi pada pelaksanaan kewajiban-kewajiban pemerintah Indonesia untuk melaksanakan substansi konvensi tersebut dan menyampaikan laporan perkembangan permberantasan korupsi kepada PBB. Dengan demikian pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak lagi merupakan tanggung jawab satu negara tetapi telah merupakan tanggungjawab bersama dengan negara internasional lainnya, hal ini dikarenakan kejahatan korupsi tersebut dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir yang menembus batas-batas negara. Atas dasar karena kejahatan korupsi merupakan kejahatan terorganisir dan telah menembus batas-batas negara maka salah satu cara agar dapat memberantas kejahatan korupsi tersebut diperlukan kerjasama internasional.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional maka haruslah turut serta melakukan tindakan untuk memerangi dan memberantas kejahatan korupsi tersebut dengan mengadakan kerjasama internasional dengan negara-negara lain.
Dengan peratifikasian Konvensi tersebut juga, mau tidak mau akan membawa konsekuensi yang berkaitan dengan persoalan standar hukum yang diakui dan diterima secara internasional, mekanisme pengembalian asset terkait di dalamnya maka kerja sama internasional itu dapat berbentuk kerjasama bilateral, regional maupun multilateral, disamping standar lain dibidang kelembagaan publik dan sebagainya
Dalam kerja sama internsional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana dikenal beberapa perjanjian, antara lain, Memorandum of Understanding (MoU), Mutual Legal Asisstance, Ekstradisi, dan Perjanjian Pemindahan orang yang sudah di Hukum (Transfer of Sentenced Person).
Selain bentuk kerjasama internasional dalam memberantas tindak pidana sebagaimana yang diuraikan tersebut diatas oleh Romli Atmasasmita memberikan pendapatnya tentang bentuk bentuk kerjasama internasional yaitu;
Kerjasama penegakan hukum yang tertua adalah ekstradisi, kemudian diikuti kerjasama penegakan hukum lainnya seperti, dengan “mutual assistance in criminal matters”, atau “mutual legal assistance treaty”(MLAT’s); “transfer of sentenced person (TSP); “transfer of criminal proceedings”(TCP), dan “joint investigation” serta “handing over”.

Kerjasama penegakan hukum tersebut secara lengkap diatur dalam Konvensi PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption) tahun 2003 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UN Convention Against Corruption; dan Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisasi (UN Convention Against Transnational Organized Crime) tahun 2000, sudah ditandatangani Pemerintah Indonesi hanya dalam kerjasama penegakan hukum yang mengatur tentang ketentuan mengenai ekstradisi dan mutual legal assistance dan joint investigation saja pada bulan Desember tahun 2000, di Palermo, Italia.

Konvensi Internasional Terkait Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan telah menembus manca negara sehingga dapat merusak pada tataran (“spektrum”) yang sangat luas yang menimbulkan masalah dan ancaman yang ditimbulkannya merusak stabilitas dan ancaman masyarakat, juga merusak lembaga-lembaga dan nili-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.
Oleh karena itu untuk mencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi tidak lagi merupakan tanggung jawab dari satu negara, melainkan sudah merupakan tanggung jawab semua negara dan oleh karena itu negara-negara yang sepakat atas konvensi tersebut haruslah saling bekerja sama, dengan dukungan dan ikut serta atas keterlibatan baik perorangan maupun kelompok di luar sektor publik. Seperti masyarakat madani, organisasi-organisasi nonpemerintah, dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat apabila upaya-upaya mereka didalam bidang ini diharapkan efektif dalam memberantas kejahatan korupsi.
Konvensi PBB tahun 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003) ini tidaklah muncul bergitu saja, hal ini dilatar belakangi dari hasil kerja organisasi-organisasi internasional dan regional lainnya, gambaran ini dapat dilihat dari Pembukaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003 yang menguraikan bahwa :
“Mengingat hasil kerja organisasi-organisasi internasional dan regional lainnya dalam bidang ini, termasuk kegiatan-kegiatan Uni Afrika, Dewan Eropah, Dewan Kerja sama Kepabean ( juga dikenal sebagai Organisasi Kepabean Dunia), Uni Eropah, Liga Negara-Negara Arab, Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan dan Organisasi Negara-Negara Amerika,
Mencatat dengan penghargaan instrumen-instrumen multilateral untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk antara lain Konvensi Antar Amerika Anti Korupsi yang disahkan oleh Negara-Negara Amerika pada 29 Maret 1996. Konvensi tentang Pemberantasan Korupsi yang melibatkan Pejabat-pejabat Masyarakat Eropa atau Pejabat-pejabat Negara-Negera Anggota Uni Eropah yang disahkan oleh Dewan Uni Eropah pada 26 Mei 1977, Konvensi tentang Memberantas Penyuapan Pejabat-pejabat Publik Asing dalam Transaksi transaksi Bisnis Internasional yang disahkan oleh Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan pada 21 November 1997, Konvensi Hukum Pidana tentang Korupsi, yang disahkan oleh Komite Menteri-menteri Dewan Eropah pada 27 Januari 1999, Konvensi Hukum Perdata tentang Korupsi yang disahkan oleh Komite Menteri-menteri Dewan Eropah pada 4 Nopember 1999, dan Konvensi Uni Afrika tentang pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang disahkan oleh Kepala-kepala Negara dan Pemerintahan Unin Afrika pada 12 Juli 2003,
Menyambut berlakunya pada 29 September 2003 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Kejahatan Terorganisir Lintas Negara.”

Ketentuan-ketentuan dari Konvensi 2003 PBB (United Nationas Convention Against Corruption 2003) ini mencerminkan bahwa implementasi oleh negara yang telah menandatangani konvensi tersebut tidaklah boleh melanggar prinsip-prinsip kesamaan kedaulatan, persamaan hak dan integritas toritorial serta prinsip non intervensi. Hal ini diatur dalam Pasal 4 dari Konvensi PBB 2003 yang menyebutkan:
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah Negara-Negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara-Negara lainnya.
Tidak ada sesuatu hal dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu Negara Pihak untuk mengambil tindalan dalam wilayah Negara Pihak lainnya untuk merenapkan yuridiksi atau melaksanakn fungsi-fungsi yang secara khusus dimiliki oleh pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.

Dengan demikian apabila suatu negara yang dirugikan akibat dari kejahatan korupsi ini, ingin mengambil aset korupsi di negara lain maka oleh Konvensi PBB 2003 telah mengatur Kerjasama Internasional yaitu tertuang dalam Bab IV pasal 43 Konvensi PBB 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003) yang mengatur tentang Kerja Sama Internasional :
Negara-Negara Pihak wajib bekerja sama dalam msalah-masalah pidana sesuai dengan pasal 44 sampai 50 dari Konvensi ini. Apabila tepat dan sesuai dengan sistem hukum nasional mereka. Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membantu satu sama lain dalam penyidikan dan proses dalam masalah-masalah perdata dan administrasi yang berkaitan dengan korupsi.
Dalam hal kerjasama internasional, manakala kejahatan ganda/dual criminality dianggap sebagai suatu persyaratan, hal tersebut dianggap sebagai telah terpenuhi tanpa memperhatikan apakah undang-undang dari negara pihak yang diminta menempatkan suatu kejahatan kedalam kategori yang sama dari kejahatan atau menyebutkan kejahatan tersebut dengan istilah yang sama seperti Negara Pihak yang meminta, apabila tindakan yang mendasari kejahatan untuk mana bantuan diminta merupakan kejahatan pidana berdasarkan undang-undang kedua Negara Pihak.

Kemudian dengan diratifikasinya Konvensi PBB 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003) dikatikan dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatru tentang Perjanjian Internasional yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perjanjian Internasional hal ini telah jelas diatur dalam pasal 10 yang menyatakan bahwa:
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
perubahan wilayah atau penempatan batas wilayah negara Republik Indonesia;
kedaulatan atau hak berdaulat negara;
hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
pembentukan kaidah hukum baru;
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 10 tersebut dapat dikecualikan, hal ini diatur dalam pasal 11 yang menguraikan sebagai berikut:
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk di evaluasi.

Kemudian dengan diratifikasinya oleh Indonesia Konvensi PBB 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003) dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tertanggal 18 April 2006 dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perjanjian Internasional telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sehingga dengan di ratifikasinya Konvensi PBB 2003 United Nationas Convention Against Corruption 2003) menunjukkan komitmen nasional dari Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan politik Internasional. Arti penting dari ratifikasi konvensi tersebut menurut Mokhammad Najih yang menguraikan sebagai berikut:
(a) untuk meningkatkan kerjasama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan diluar negeri;
(b) meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik;
(c) meningkatkan kerjasama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerjasama penegakan hukum;mendorong terjalinnya kerjasama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dibawah payung kerjasama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bila teral, regional dan multilateral dan
(d) harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Konvensi ini.

Demikian juga dengan diratifikasinya Konvensi PBB tahun 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003) membawa konsekuensi terhadap implikasi kriminilisasi tindak Pidana Korupsi karena membedakan antara Penyuapan Pejabat-pejabat Publik Nasional (bribery in the public sector) yang diatur dalam Pasal 15 dengan Penyuapan di Sektor Swasta ( bribery in the private sector) yang diatur dalam Pasal 21, rumusan masalah ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kriminalisasi yang tertuang dalam pasal 15 dan pasal 21 Konvensi PBB tahun 2003 ini menunjukkan kebijakan yang mengindentifikasikan bahwa antara sektor publik dan sektor swasta ada keterkaitan yang demikian erat dalam masalah korupsi di negara-negara sedang berkembang. Kebijakan ini tidak terlepas dari laporan penjelasan mengenai criminal law convention bahwa korupsi disektor swasta telah berdampak pada lemahnya nilai-nilai seperti kepercayaan, loyalitas yang sangat diperlukan dalam upaya memelihara serta meningkatkan hubungan sosial ekonomi. Disamping itu, perlunya perlindungan atas persaingan tidak sehat di sektor swasta perlu dilakukan
Kebijakan penting lain dalam Konvensi PBB tahun 2003 ini diuraiakan menyangkut perbuatan memperkaya diri sendiri (illicit encrichment), yang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Rumusan ini justru tidak bersesuaian dengan rumusan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pasal 2 menguraikan :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan/memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)
Dalam hal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dijatuhkan.

Sementara dalam Konvensi PBB 2003 tidak lagi memasukan unsur kerugian negara merupakan unsur yang penting, seperti terlihat dari pasal 3 butir 2:
“for the purpose of Implementing this convention, it shall not be necessary, except as otherwise stated herein, for the offences set forth in it to result in demage or harm the state property”.
(terjemahannya: untuk tujuan implementasi Konvensi ini, adalah tidak perlu, kecuali dinyatakan lain, bagi kejahatan-kejahatan yang dimaksud di dalamnya untuk mengakibatkan kerugian atau kerusakan pada kekayaan negara)

Dalam mengimplementasikan Konvensi PBB 2003 ini, persoalan kerugian negara ini masih memerlukan kajian mendalam perihal persoalan-persoalan menyangkut, apakah unsur kerugian negara masih dapat dipertahankan pasca ratifikasi konvensi tersebut, sedangkan masalah Perlindungan Kedaulatan (Scope and Application) sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 bersifa wajib.

Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) Sebagai Dasar Kerjasama Internasional.

Masalah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Asisstance/MLA) ini sangat dianjurkan dalam kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi yang telah menambus manca negara, terutama dalam hal penegakan hukum karena menyangkut 2 (dua) atau lebih dari negara, bahkan mungkin mempunyai sistem hukum yang berbeda, peran instansi-instansi di negara asing seperti halnya di Indonesia, dan tidak dapat dihindarkan adalah masalah juridiksi, demikian juga dalam Konvensi PBB 2003 telah mengatur Kerjasama Internasional yaitu tertuang dalam Bab IV pasal 43 Konvensi PBB 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003) .
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widod AS menyatakan:
“Pemerintah akan menggunakan Mutual legal asisstance (kerjasama bantuan hukum) untuk memburu pada koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, yang hingga saat ini belum berhasil di proses sesuai hukum. Saya kira upaya pemburuan tersangka dan terpidana koruptor yang sudah melarikan diri ke luar negeri, harus memiliki akses yang salah satunya memulai menggunakan kerja sama “mutual legal asisstance”, perlu ada dasar hukum. Pemerintah akan membuat dasar hukum atau aturan baru untuk memburu para koruptor itu.”

Oleh karena itu untuk mewujudkan kerja sama internasional dalam memberantas tindak pidana korupsi, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana dan disahkan pada tanggal 3 Maret 2006, L.N. Tahun 2006 Nomor 8. dan undang-undang ini berfungsi sebagai “payung” yang artinya, jika Indonesia memerlukan bantuan hukum dari suatu negara, maka sudah ada prinsip-prinsip yang harus dinegosiasikan. “Jika tidak akan terombang-ambing oleh kepentingan negara lain”
Mengingat urgensinya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana serta pengalaman empirik sebagaimana pengalaman pahit yang dialami Negara Indonesai sebagai negara diminta (requested state), sebagai berikut : “Atas permintaan Interpol Malaysia, Polri pernah melakukan penyitaan, (seizure) atas sebuah rumah di Jakarta yang dibeli oleh tersangka dari hasil penipuan di Kuala Lumpur, tetapi menjadi masalah pada penyerahannya karena belum ada aturannya. Akhirnya membuat kuasa kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk menjual rumah tersebut dan uang hasil penjualan rumah langsung di terima Duta Besarnya”
Demikian juga Indonesia sebagai Requesting State (Negara Peminta) dalam praktiknya pernah meminta pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Penyidik POLRI melalui Interpol Indonesia kepada Interpol Hongkong dan Singapura. Dalam hal permintaan tersebut oleh Kementerian Kehakiman Hongkong dikabulkan sedangkan Singapura menolak untuk melakukan pemblokiran tersebut karena tidak adanya perjanjian Mutual legal assistance/MLA antara Indonesia dengan Singapura
1. Pengertian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).
Istilah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) mulai diperkenalkan dalam hukun pidana adalah berkenan dengan kerja sama internasioanal untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang termuat dalam rekomadasi the Financial Action Task Force on Meney Laundering (FATF), yang dibentuk oleh negara-negara yang tergabung dalam kelompok 7 atau negara (G-7) pada waktu G-7 Summit di Prancis bulan Juli 1989.
Rekomendasi yang di keluarkan oleh the Financial Action Task Force on Meney Laundering (FATF), paralel dengan UN Convention on Against Illicit Trafic in Narcoti Drugs and Psychotropic substance atau yang dikenal dengan Vienna Convention 1988, yang lahir di Wina, Austria pada tanggal 19 Desember 1988, yang telah ditandatangani oleh 106 Negara, termasuk Indonesia yang kemudian diratifikasinya di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun1997.
Selanjutnya dengan revisi tahun 1996, the Financial Action Task Force on Meney Laundering (FATF) telah mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan praktik pencucian uang dengan mempunyai tiga ruang lingkup:
Pertama: peningkatan sistim hukum nasional.
Kedua, peningkatan peranan sistem finansial.
Ketiga. memperkuat kerjasama internasional.
Rekomendasi the Financial Action Task Force on Meney Laundering (FATF) yang berkaitan dengan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) adalah dalam ruang lingkup memperkuat kerja sama internasional, hal ini dapat terlihat dari Rekomendasi 40 (empat puluh) yaitu pada angka 36 sampai dengan 39 yang menguraikan sebagai berikut:
(36). Negara-negara harus secepatnya, secara konstruktif dan efektif memberikan peluang besar terciptanya bantuan hukum timbal balik berkaitan dengan investigasi penuntutan dan persidangan pencucian uang dan pendanaan teroris. Secara khusus, negara-negara seharusnya:
a). tidak melarang atau tidak memberlakukan syarat-syarat yang tidak layak atau sangat membatasi, ketentuan tentang bantuan hukum timbal balik.
b). menjamin bahwa mereka memiliki proses yang jelas dan efisien untuk mengeksekusi permohonan bantuan hukum timbal balik.
c). tidak menolak untuk mengeksekusi suatu permohonan bantuan hukum timbal balik yang hanya didasarkan bahwa tindak pidana juga dipertimbangkan berkaitan dengan masalah-masalah fiskal.
d). tidak menolak untuk mengeksekusi suatu permohonan bantuan hukum timbal balik atas dasar bahwa undang-undang mewajibkan lembaga keuangan menjaga kerahasiaan.

Negara-negara harus menjamin bahwa kewenangan pihak berwenang yang diwajibkan menurut Rekomendasi 28 juga tersedia guna mengajukan permohonan bantuan timbal balik, dan jika konsisden dengan peraturan setempat, merespon permohonan-permohonan langsung dari pengadilan di luar negeri atau penegak hukum berwenang untuk disampaikan kepada lembaga domestik.
Guna menghindari konflik antar negara, perlu dibuat perencanaan dan menerapkan mekanisme penentuan nilai-nilai terbaik dalam proses penuntutan terhadap terdakwa demi kepentingan keadilan atas kasus-kasus yang tunduk pada penuntutan di lebih dari satu negara.

(37). Sedapat mungkin, negara-negara harus menyediakan bantuan hukum timbal balik meskipun tidak terdapat kriminalitas ganda (dual criminality).Jika kriminalitas ganda diwajibkan untuk bantuan hukum timbal balik atau ektradisi, persyaratan tersebut harus dipenuhi tanpa memperhatikan apakah kedua negara menetapkan tindak pidana ke dalam kategori tindak pidana yang sama atau menggabungkan tindak pidana melalui terminologi yang sama, mengingat bahwa kedua negara mengkriminalisasi tindakan sebagai tindak pidana


Dalam mempergunakan istilah bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistence/MLA) banyak terdapat perbedaan dalam penulisan, hal ini dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencudian Uang pada BAB VII tertulis Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang, demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 memkai istilah Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
Penulisan bantuan timbal balik tersebut kurang pas menurut hemat penulis, hal ini terlihat dasar pemakaian istilah bantuan timbal balik tersebut berasal dari istilah “Mutual legal assistance” yang lebih tepat bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indoneisa adalah “Bantuan Hukum Timbal Balik”. Untuk mendukung bahwa pemakaian istilah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Asisstance/MLA) dapat kita lihat referensi yang telah diruaikan diatas seperti misalnya Rekomendasi 40 dari the Financial Action Task Force on Meney Laundering (FATF) pada poin 36 dan 37 dalam terjemahannya ke Bahasa Indonesia terdapat istilah “Bantuan Hukum Timbal Balik ” demikian juga dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption 2003) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tertanggal 18 April 2006 pada pasal 46 tertulis “Bantuan Hukum Timbal Balik”.
Mengingat bantuan timbal balik yang dibahas dalam masalah ini adalah kerja sama internasional di bidang hukum pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana dengan negara asing guna melakukan penyidikan, penuntutan dan proses peradilan berkaitan dengan kejahatan-kejahatan tindak pidana korupsi dengan kata lain ruang lingkup bantuan timbal balik itu menyangkut masalah “hukum” maka menurut hemat penulis lebih pas dan kongktir bila istilah bantuan timbal balik tersebut di nyatakan “Bantuan Hukum Timbal Balik”.
Selanjutnya penulis mencoba memberikan pengertian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), sebagai berikut:
Menurut Bismar Nasution, Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Asistance (“MLA”) :
“adalah merupakan napas dan suatu instrumern hukum yang sangat berguna dari upaya pengembalian asset-asset yang dicuri oleh para koruptor oleh karena MLA merupakan permintaan bantuan di masalah hukum pidana berkenan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta”.
Menurut kamus hukum en.Wikipedia menyatakan :

Menurut Gurning, Hendra Andy Satya memberikan pengertian:

“Sistem Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) atau sering disingkat dengan MLA merupakan sistem kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan khususnya terhadap kejahatan lintas negara (transnasional crime). Sistem ini lahir dari kaidah-kaidah hubungan antarnegara yang telah diterapkan oleh Indonesia baik dengan perjanjian maupun tidak”.

1. Bantuk-bentuk Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance).
Bagi negara seperti Indonesia yang telah menghadapi persoalan hukum dimana banyak pelaku kejahatan raib dan procceds of crime dari berbagai kejahatan disembunyikan ke luar negeri, kejelasan politik hukum dan keberadaan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bantuan timbal balik masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters atau MLA) dirasakan mutlak diperlukan
Dalam kerja sama bantuan hukum timbal balik yang dilakukan Indonesia perlu menetapkan prioritas negara yang “safe heaven countries” atau negara yang selama ini dianggap sebagai tempat pelarian harta-harta para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya, termasuk negara-negara yang dikenal sebagai negara tempat pencucian uang.
Bentuk kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) yang akan dilakukan itu oleh negara-negara pada prinsipnya dapat dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk yaitu: Pertama, yang dibuat secara bilateral, Kedua, yang dibuat secara regional dan Ketiga, yang dibuat secara Multilateral.
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) ini adalah suatu bentuk Perjanian bantuan hukum yang dibuat oleh dua negara atau lebih dan menjadi bentuk kerjasama internasional (diplomatik) yang didasarkan atas dasar hubungan baik bersifat timbal balik (resiprositas) . Sejauh ini, Indonesia su­dah memiliki beberapa perjanjian kerja sama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) Bilateral de­ngan Australia, China, Korea, dan Amerika Serikat.
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) yang bersifat regional misalnya dilakukan oleh negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) yaitu Indonesia, Malaysia, Thailan, Filipina, Singapura dan Brunai Darusalam dan telah ditandatangani pada November 2004 semua negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN).
Kerjasama dalam bentuk multilateral diatur dalam United Nation Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi TOC) dan UN Convention against Coruption. (Kovensi anti korupsi PBB 2003). Konvensi Anti Korupsi PBB 2003 akan berlaku setelah diratifikasi oleh paling tidak 30 negara. Apabila sudah berlaku maka konvensi tersebut dapat dijadikan landasan untuk melakukan kerjasama bantuan hukum timbal balik.
Pada prinsipnya perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) menurut Yunus Husein haruslah memperhatikan prinsip persamaan (equality) yang didasarkan pada sikap saling menghargai dan kedaulatan (souvereignity) dari negara-negra yang terlibat dalam kerja sama itu. Kerja sama internasional yang tertuang dalam perjanjian internasional akan berlaku dan mengikat secara politik dan hukum (legally and politically binding effect) kepada negara-negara yang membuatnya.
Dengan demikian sangat jelas bahwa Mutual Legal Assistance/MLA sebagai salah satu bentuk kerja sama internasional tidak mungkin dilakukan di atas dasar-dasar yang bertumpu pada ketidak adilan atau dibuat karena adanya tekanan/paksaan yang menguntungkan salah satu pihak.
Demikian juga, dikaitkan dengan tujuan dari rezim internasional dalam Konvensi anti Korupsi PBB 2003 adalah untuk mengatur dan mengawasi hubungan transnasional dengan cara menyediakan sarana prosedural, aturan dan kelembagaan untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi. Dengan turut serta dalam rezim internasional para anggota akan mendapat manfaat melalui kerjasama tersurat maupun tersirat berdasarkan kepentingan bersama.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana telah mengatur bentuk-bentuk dari Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Asisten/MLA) yang dapat dilakukan oleh Indoneisa dengan negara lain sebagaimana yang termaktub dalam Bab II Bagian Ketiga sampai dengan Bagian Kesepuluh yaitu:
1. Bantuan untuk Mencari atau Mengindentifikasi Orang
Bantuan untuk mencari dan mengidentifikasi orang ini diatur pada Bagian Ketiga, Pasal 11 yaitu:
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara Asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di negara asing yang:
b. di duga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia; atau
c. dapat memberikan pernyataan atau bantuan lain dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Bantuan Untuk Mendapat Alat Bukti
Bantuan untuk mendapat alat bukti ini diatur pada Bagian Keempat, pasal 12 yaitu:
(1). Apabila diyakini terdapat alat bukti yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara Asing untuk mengupayakan:
a. pengembalian pernyataan di negara asing; atau
b. penyerahan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di negara asing.
(2). Pernyataan yang diterima dari negara asing berdasarkan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterima sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut sepanjang telah diakui dan/atau ditandatangani oleh orang yang menyatakan dan pejabat yang mengambil pernyataan tersebut.
(3). Dokumen atau alat bukti lainnya dari negara asing berdasarkan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diterima sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan.

Pasal 13

Dalam hal pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat meminta orang yang memberikan pernyataan atau menunjukkan dokumen atau alat bukti lain yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut untuk diperiksa atau diperiksa silang melalui pertemuan langsung atau dengan bantuan telekonferensi atau tayangan langsung melalui sarana komunikasi atau sarana elektronik lainnya baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan:
penyidik, penuntut umum, atau hakim; atau
tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya.

3. Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran Orang di Indonesia.

Masalah bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia ini diatur pada Bagian Kelima, Pasal 14 yaitu;

Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia untuk memberikan keterangan, dokumen, alat bukti lainnya, atau memberikan Bantuan lain dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan.
Dalam hal orang yang diminta kehadirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersedia untuk memberikan kesaksian dan melakukan perjalanan ke Indonesia, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan negara asing tersebut untuk:
a. membawa orang tersebut ke Indonesia;
b. mengembalikan orang tersebut ke negara asing; atau
c. hal terkait lainnya.
Pasal 15

(1) Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus tahanan dan bersedia atas kemauan sendiri untuk memberikan kesaksian, dan negara asing meminta orang tersebut ditempatkan dalam tahanan, Menteri berkoordinasi dengan instansi yang meminta agar orang tersebut ditempatkan dalam tahanan.
(2) Penempatan dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tersebut selama ia berada di Indonesia dan selama perjalanan dari atau ke Indonesia.
(3) Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus tahanan, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan otoritas yang berwenang di negara asing tersebut untuk keperluan:
membawa orang tersebut ke Indonesia;
melakukan penahanan orang tersebut selama berada di Indonesia;
mengembalikan orang tersebut ke negara asing tersebut; dan
hal terkait lainnya.

Pasal 16

Setiap orang yang tidak bersedia memenuhi permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 17

Setiap orang yang berada di Indonesia atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diberikan kekebalan hukum dan hak istimewa.
Kekebalan hukum dan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terlindunginya hak orang tersebut untuk tidak:
a. ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum Indonesia untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut;
b. digugat pada setiap perkara perdata di Indonesia berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut;
c. diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang terkait dengan permintaan tersebut;
d. diharuskan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab; atau
e. diharuskan menyerahkan dokumen atau apa pun yang menurut hukum negaranya tidak memberikan kewenangan untuk menyerahkannya.
Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan kekebalan hukum berdasarkan hukum negara asing diakui kebenarannya dalam pemeriksaan di siding pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila:
f. orang tersebut telah meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali tetapi tidak berdasarkan pada permintaan Bantuan yang sama atau permintaan lain; atau
g. orang tersebut telah diberikan kesempatan untuk meninggalkan Indonesia tetapi tetap berada di Indonesia untuk keperluan selain dari:
1. keperluan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut; atau
2. memberikan kesaksian atau Bantuan secara sukarela dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri.

Pasal 18

Dalam hal orang yang berada di Indonesia atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana:
yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut atau pemeriksaan perkara tindak pidana sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut; atau
yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b angka 2 berkaitan dengan orang tersebut; maka keterangan tersebut tidak dapat diajukan atau digunakan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana lainnya terhadap orang tersebut atas perbuatan yang dilakukannya yang diduga melanggar hukum Indonesia, kecuali pemeriksaan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu berkaitan dengan pemberian pernyataan tersebut.

4. Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya Surat Perintah di Negara Asing dalam Mendapatkan Alat Bukti
Mengenai masalah permintaan dikeluarkannya Surat Perintah di negara asing dalam mendapatkan alat bukti ini diatur dalam Bagian Keenam, Pasal 19 yaitu:
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah:
pemblokiran;
penggeledahan;
penyitaan; atau
lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di Indonesia.

Pasal 20

Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing tersebut melalui penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

5. Bantuan untuk Penyampaian Surat
Mengenai bantuan untuk penyampaian surat ini diatur sebagaimana yang dimaksud dalam Bagian Ketujuh Pasal 21 yaitu:
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menyampaikan surat yang berkaitan dengan proses penyelesaian suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan kepada orang tertentu atau pejabat tertentu di Negara Diminta.

6. Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan

Mengenai bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan ini diatur sebagai mana dalam Bagian Kedelapan, pasal 22 yaitu:

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di Negara Diminta tersebut.

Pasal 23

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran uang pengganti.

7. Pembantuan Penggunaan Pernyataan Dokumen, dan Alat Bukti

Masalah pembantuan pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti ini diatur pada Bagian Kesembilan, Pasal 24 yaitu:

Setiap pernyataan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh atau diberikan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, dan Pasal 18 hanya dapat dipergunakan oleh pejabat Indonesia untuk keperluan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut.

Pasal 25

Pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan apabila:
Negara Diminta yang menerima permintaan Bantuan tersebut menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain; dan
orang yang dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain.

8. Bantuan tentang Transit

Bantuan tentang transit ini diatur pada Bagian Kesepuluh, pasal 26 yaitu:

Jika orang yang berada dalam penahanan negara asing akan melakukan perjalanan dari negara asing ke Indonesia dan akan transit di negara asing lainnya, Menteri memberitahukan dan mengajukan permohonan untuk pengaturan penahanannya selama masa transit di negara asing lain tersebut.

Bila diperhatikan dari bentuk-bentuk Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 ini jelaslah Bantuan Hukum Timbal Balik tidak termasuk memberikan wewenang untuk mengadakan ekstradisi atau penyerahan orang, penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang, pengalihan narapidana, atau pengalihan perkara, karena dalam perjanjian ekstradisi dilakukan antara negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi atau dapat juga dilakukan atas dasar kerja sama instansi penegak hukum (police to police) misalnya dengan cara handing over. Masalah tersebut di atas adalah bentuk-bentuk lain dari pada kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana.
Menurut Yunus Husein, kerjasama internasional dalam meberantas tindak pidana tertuang di dalam berbagai perjanjian, antara lain :
Perjanjian Pertukaran Informasi (memorandum of Understanding on Exchange Infoemation/MoU), Mutual Legal Assistance/ MLA, Ekstradisi dan Perjanjian Pemindahan Terpidana (Transfer of Sentences Person).

Yang membedakan suatu sama lain adalah bahwa dalam perjanjian pertukaran informasi (memorandum of Understanding on Exchange Infoemation/MoU) yang menjadi objek kerjasama atau yang dipertukarkan adalah informasi dalam rangka penyelidikan atau penyidikan tindak pidana. Sedangkan dalam Mutual Legal Assistance/ MLA, ruang lingkup kerjasamanya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dimuka persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara, perjanjian ekstradisi lebih focus kepada upaya menangkap seseorang tersangka atau terdakwa yang berada pada yuridiksi Negara lain. Kemudian Perjanjian Pemindahan Terpidana (Transfer of Sentences Person). Meliputi pemindahan orang yang sudah menjalani sebaghagian hukuman ke Negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman yang belum dijalani.


3. Ruang Lingkup Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance).
Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) sangatlah penting dalam memainkan perannya dalam menjembatani pengembalian aset dalam kasus korupsi, dan bagaikan napas dari upaya pembalian aset-aset yang telah dicuri oleh para korupstor di Indonesia. Oleh karena itulah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) sangat dianjurkan dalam berbagai pertemuan internasional dan Konvensi PBB 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003).
Masalah ruang lingkup Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) ini dalam Konvensi PBB 2003 (United Nationas Convention Against Corruption 2003) diatur dalam Bab IV, pasal 44 atat (2) yang menguraikan:
Bantuan hukum timbal balik wajib diberikan seluas mungkin, dan pengaturan-pengaturan yang terkait dari Negara Pihak yang diminta menyangkut penyidikan, penuntutan, dan proses pengadilan yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan terhadap mana suatu adan hukum dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan pasal 26 Konvensi ini di Negara Pihak yang meminta.

Demikian juga oleh Pasal 44-A dari Undang-Undang Nomor 25 Taun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menguraikan sebagai berikut:
(1) Kerja sama bantuan timbal balik dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 antara lain meliputi:
a. pengambilan barang bukti dan pernyataan seseorang, termasuk pelaksanaan surat rogatori.
b. pemberian barang bukti berupa dokumen dan catatan lain;
c. identifikasi dan lokasi keberadaan seseorang;
d. pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan;
e. upaya untuk melakukan pencarian, pembekuan, dan penyitaan hasil kejahatan;
f. mengisahakan persetujuan orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta;
g. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan pemberian kerjasama timbal balik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 juga mengatur tentang ruang lingkup Bantuan Tibal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta

Penegakan Undang-Undang Korupsi di Indonesia Memerlukan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)
Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbicara tentang tindak pidana korupsi tidak terlepas dari aturan hukum tertulis yang dihasilkan dari jaman ke jaman. Sejak jaman Soekarno, Soeharto, sampai era reformasi (Habibie, Gusdur, Megawati dan SBY) telah banyak dikeluarkan aturan hukum baik berbentuk peraturan maupun undang-undang. Oleh Lilik Mulyadi, menguraikan bahwa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia secara kronologis sedikitnya ada 6 (enam) fase yaitu:
1. Fase Ketidak mampuan Tindak Pidana Jabatan (ambtsdelicten) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menanggulangi korupsi.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana jabatan yang berkolerasi dengan perbuatan korupsi tersebut terdapat dalam Bab XXVIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu khususnya terhadap perbuatan penggelapan oleh pegawai negeri (pasal 415), membuat palsu atau memalsukan (pasal 416), menerima pemberian atau janji (Pasal 418, 419 dan 420), serta perbuatan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum (Pasal 423, 425 dan 435)

Fase Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1957 Jo Regeling op de Staat van Orlog en van Beleg (Stb.39-528 Jo.40-79 tahun 1939) tentang keadaan Darurat Perang.
Dalam fase ini dikenal adanya peraturan mengenai korupsi yaitu:
Prt/PM-06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korupsi
Prt/PM-08/1957 tanggal 27 Mei 1957 tentang Penilikan terhadap Harta Benda
Prt/PM-011/1957 tanggal 1 Juli 1957 tentang Penyitaan dan Perampasan Barang-barang

Fase Keputusan Presiden Nomor 225 tahun 1957 Jo Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 Jo Undang-Undang Nomor 79 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya.
Pada Keputusan Presiden ini melahirkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 Jo Peraturan Penguasa Perang Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan perbuatan korupsi pidana dan penilikan harta benda. Adapun sebagai latar belakang dikeluarkannya peraturan ini disebabkan begitu merajalelanya perbuatan-perbuatan korupsi pada saat tersebut sehingga diharapkan dalam waktu sesingkat mungkin perbuatan korupsi dapat diberantas.

Fase Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Pada fase ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 tahun 1960 (LNRI 1960-60; TLNRI 2011) sejak tanggal 1 Januari 1961 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961 telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 yang selanjutnya dikenal dengan Undang-Undang Anti Korupsi.

Fase Undag-Undang Nomor 3 Tahun 1971 (LNRI 1971-19; TNLRI 2968) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 terdiri dari 7 Bab dan 37 Pasal disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1971. Adapun dasar pertimbangan/konsideran dicabutnya Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat, dan kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan dan karenanya undang-undang tersebut perlu diganti.

Fase Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (LNRI 1999-40; TLNRI 387) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pada hakikatnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang disahkan, diundangkan dan mulai berlaku sejak 16 Agustus 1999, merupakan Hukum Positif Indonesia (Ius Constitutum/Ius Operatum) bagi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun latar belakang pertimbangan pembentuk undang-undang ini berdasarkan konsideran butir c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bagwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberantsan tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga diharapkan undang-undang ini le bih efektif dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini diadakan perubahan lagi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134 yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Nopember 2001.
Alasan diadakannya perubahan terhadao Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat dilihat dari konsideran butir b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu:
“Bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam membaerantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Dari konsideran peraturan dan perundang-undangan yang lahir dari jaman kejaman dapat dirasakan betapa besar keinginan negara dan bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi. Begitu pula halnya dengan penamaan suatu undang-undang, jika peraturan yang lahir jaman Soekarno belum menamakan suatu undang-undang dengan “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” hal ini dapat dipahami, karena pada saat itu belum banyak pembangunan baik materil maupun imateril, modernisasi sosial dan pertumbuhan ekonomi seperti pada era Soeharto.
Pemakaian nama suatu undang-undang tindak pidana korupsi dengan sebutan “Pemberantasan” terdapat pada era Soeharto dan era reformasi seperti sekarang ini. Kata “pemberantasan” menurut Andi Hamzah disebut pertama dalam suatu undang-undang mengasosiasikan pikiran kita bahwa seakan-akan dengan undang-undang itu korupsi dapat di berantas. Padahal telah terbukti dalam sejarah, tuntutan pidana atau pemidanaan belaka tidak akan memberantas kejahatan. selanjutnya dikatakan, “seharusnya nama undang-undang itu sesuai dengan isinya, yaitu undang-undang tentang tindak pidana korupsi, tanpa ada kata “Pemberantasan” ditengah-tengahnya karena isinya adalah hukum pidana materiel (dan formiel).
Koentjaraningrat memandang bahwa banyak yang masih harus kita robah kalau kita hendak mengatasi penyakit-penyakit sosial budaya yang parah seperti penyakit-penyakit krisis otoritet, kemacetan administrasi dan korupsi menyeluruh yang sekarang mencemaskan dalam masyarakat kita itu. Bagaimana caranya merobah mentalitet lemah itu, dan membina mentalitet yang berjiwa pembangunan?
Tindak Pidana korupsi yang dikenal masyarakat secara luas selalu berhubungan dengan kerugian perekonomian negara, walaupun tidak demikian halnya, misalnya saja Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang initinya :”memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri …. dan seterusnya”, Menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH “pemberian atau janji sesuatu itu tidak perlu berujud benda yang dapat berupa benda-benda yang tidak berujud, seperti jasa, menyogok dengan perempuan untuk disetubuhi termasuk pengertian jasa”. Hal yang hampir sama diuangkapkan oleh Amien Sunaryadi: “sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi didefinisikan terbatas pada 3 unsur saja yaitu, penyalahgunan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Pada hal ada 27 jenis korupsi lain ternyata belum dipahami publik dan penyelenggara negara, ke 27 jenis korupsi ini justru tidak berhubungan dengan kerugian negara. Didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jenis korupsi itu termasuk juga, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Apabila kita perhatiakan jenis-jenis tindak pidana korupsi itu oleh Lilik Mulyadi memberikan pengertian korupsi dengan mengklasifikasikannya /mebaginya menjadi 5 (lima) tipe Tindak Pidana Korupsi yaitu:
a. Pengertian korupsi tipe pertama.

Tindak pidana korupsi tipe pertama terdapat dalam ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Dengan bertitik tolak dari ketentuan tersebut diatas maka dapat ditarik unsur-unsur/bestanddelen sebagai berikut:
1. perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
2. perbuatan tersebut sifatnya melawan hukum
3. dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara
4. dalam hal tertentu pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati.

b. Pengertian korupsi tipe kedua.
Pada asasnya pengertian tipe kedua diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan unsur-unsur/bestanddelen sebagai berikut:
1. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
2. tujuan dari perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

c. Pengertian korupsi Tipe Ketiga

Pengertian korupsi tipe ini terdapat dalam ketentuan pasal 5, sampai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang merupakan dari pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemudian ditarik menjadi Tindak Pidana Korupsi yang dibagi atas 4 (empat) kelompok, yaitu:

1. penarikan perbuatan yang bersifat penyuapan, yakni pasal 209, pasal 210, pasal 418, pasal 419 dan pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. penarikan perbuatan yang bersifat penggelapan, yakni pasal 415, pasal 416 dan pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. penarikan perbuatan yang bersifat kerakusan (Knevelarij, Exortion), yakni pasal 423 dan pasal 425 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
4. penarikan perbuatan yang berkolerasi dengan pemborongan, leveransir dan rekanan, yang diatur dalam pasal 387, pasal 388 dan pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

d. Pengertian Korupsi Tipe Keempat

Pada dasarnya, pengertian korupsi tipe keempat adalah tipe korupsi percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat serta pemberian kesempatan, sarana atau keterangan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh orang di luar wilayah Indonesia diatur dalam pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

e. Pengertian Korupsi Tipe Kelima

Pengertian korupsi tipe kelima ini bukanlah bersifat murni Tindak Pidana Korupsi, tetapi Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Berbagai instrumen hukum yang telah dilahirkan sebagai kesepakatan dan keputusan politik untuk mengatasi permasalahan kejahatan tindak pidana korupsi ternyata belum mampu untuk menunjukkan dukungan terhadap perubahan dan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Arah kebijakan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001: yang antara lain pada bagian diktum ketetapan menyatakan bahwa :
terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Merupakan suatu pernyataan yang memberikan rekomendasi untuk mempercepat proses hukum terhadap aparatur penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi merupakan justifikasi politis belaka.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia tampak tersendat-sendat dan bahkan sering terjadi stagnasi sehingga telah menimbulkan citra negatif terhadap aparatur penegak hukum pada khususnya dan pemerintah pada umumnya. Pendekatan legalistik yang berorientasi represif hanya merupakan pengobatan yang bersifat simptomatik dan tidak merupakan sarana hukum yang ampuh untuk memberantas korupsi, sehingga diperlukan pendekatan yang bersifat komprehensif. Dengan pendekatan yang komprehensif diharapkan ditemukan causa prima-nya, sehingga penanggulangan korupsi dapat dilaksanakan secara tuntas, berkesinambungan dan tepat guna.
Kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia tidaklah hanya dengan mengadakan pembaharuan dan optimalisasi undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saja. Banyak undang-undang yang menyangkut atau terkait secara langsung dengan upaya pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi. Upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi dua yaitu lewat jalur “penal” (hukum pidana) dan lewat jalur “non penal” (bukan/di luar hukum pidana). Secara kasar dapatlah dibedakan bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” lebih menitikberatkan pada sifat “repressive” (penindasan/pemberantasan/ penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur “non penal” lebih menitikberatkan pada sifat “preventive” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Dikatakan sebagai perbedaan secara kasar karena tindakan “represif” pada hakikatnya juga dapat dilihat sebagai tindakan “preventif” dalam arti luas.
Pembaruan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi pada hakekatnya merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum pidana (penal policy). Dalam konteks ilmu hukum pidana, perbincangan tentang kebijakan/politik hukum pidana berada dalam kerangka upaya penanggulangan kejahatan (criminal policy). Sedangkan kebijakan atau penanggulangan kejahatan itu sendiri merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat/social defence dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat/social welfare.
Jalur penal (hukum pidana) dalam menanggulangi kejahatan (kebijakan hukum pidana/penal policy) dapat mencakup ruang lingkup kebijakan di bidang hukum pidana material, di bidang hukum pidana formal dan di bidang hukum pelaksanaan pidana. Usaha dan kebijakan untuk membuat hukum pidana yang baik harus pula mencakup komponen hukum pidana yang bersifat substansial, struktural dan kultural. Kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Dengan perkataan lain kebijakan hukum pidana identik dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana. Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana juga merupakan bagian dari usaha penegakan hukum (law enforcement policy), khususnya penegakan hukum pidana atau fungsionalisasi hukum pidana.
Fungsionalisasi hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief dapat diidentikkan dengan istilah operasionalisasi atau konkretisasi hukum pidana yang pada hakekatnya sama dengan pengertian penegakan hukum pidana.
Bertolak dari pengertian tersebut, maka fungsionalisasi hukum pidana seperti fungsionalisasi atau proses penegakan hukum pada umumnya, melibatkan minimal tiga faktor yang saling terkait yaitu faktor perundangundangan, faktor aparat/badan penegak hukum dan faktor kesadaran hukum. Pembagian ketiga faktor ini dapat dikaitkan dengan pembagian ketiga komponen sistem hukum, 1.Structure (tatanan kelembagaan) 2. Subtance (materi hukum) 3. Legal Culture (budaya hukum) .
Pendapat tersebut juga diperkuat dengan dari Romli Atmasasmita, yang menguraikan tentang perubahan pembaharuan hukum yaitu:
“Pertama Perubahan substansi hukum, yaitu telah digantinya sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat; Kedua, perubahan dibidang struktur hukum, yaitu telah mulai disempurnakannya berbagai aspek di bidang kelembagaan hukum, dan Ketiga perubahan sikap perorangan atau kelompokmasyarakat terhadap masalah kepatuhan hukum(budaya hukum, serta perubahan sikap aparat penegak hukum dan sarana penunangnya”.

Beranjak dari pendapat tersebut diatas maka kebijakan hukum pidana (politik hukum pidana) dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis-normatif dan sistematik-dogmatik serta memerlukan pendekatan masalah lain yang bersifat yuridis faktual, bahkan pendekatan komprehensif dan pendekatan integral.
Alasan memerlukan pendekatan lain yang bersifat yuridis faktual, bahkan pendekatan komprehensif dan pendekatan integral adalah berlatar belakang dari masayrakat Indonesia masih taraf “takut” pada aparat hukum bukan “taat” pada aparat hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh Hikmanto Juwana sebagai berikut :
“karena dalam masyarakat Indoneisa yang sedemikian di atas masih dalam taraf masyarakat yang “takut” pada (aparat Penegak) hukum dan belum dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang “taat” pada hukum. Pada masyarakat yang takut pada hukum, masyarakat tidak akan tunduk pada hukum bila penegakan hukum yang lemah/inkonsisten, dan tidak dapat dipercaya, oleh karenanya penegakan hukum yang tegas dan berwibawa dalam kehidupan hukum dalam masyarakat Indonesia sangat diharapkan”

Oleh karena itu strategi pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia memasuki tahun 2008 telah memasuki tahap baru karena secara implisit dan eksplisit telah sesuai dan sejalan dengan Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yaitu:
1. penindakan pelaku
2. penguatan sistem pencegahan (preventive measures)
3. penguatan sistem pengembalian dan pengelolaan aset hasil korupsi
Ketiga strategi tersebut (penindakan, tindakan pencegahan, pengembalian dan pengelolaan aset) merupakan conditio sine quanon bagi suksesnya pemberantasan korupsi menyeluruh yang dapat mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Jika penindakan hanya berhasil memasukkan banyak pelaku korupsi kepenjara, generasi baru pelaku korupsi akan terus bermunculan ketika tindakan pencegahan secara sistematik diabaikan,
Pencegahan merupakan “hulunya” sedangkan penindakan merupakan “hilirnya” pemberantasan korupsi. Kepincangan kebijakan hukum terhadap dua strategi ini hanya menimbulkan terjadinya “lingkaran setan” (vicious circle) yang tidak berujung pangkal, lebih tampak mudaratnya dari kemaslahatannya. Di sisi lain, jika kedua strategi tersebut tidak dilengkapi dengan strategi bagaimana pengembalian aset korupsi dan pengelolaannya harus dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungkan (konservatif), maka pemberantasan korupsi juga tidak akan memberikan kontribusi signifikan untuk membantu kondisi keuangan yang semakin menipis dan sangat terbatas. Oleh karena itu dalam pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi, diperlukan penyesuaian-penyesuaian dalam bentuk amandemen/revisi atau pembentukan undang-undang baru yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti misalnya undang-undang tindak pidana pencucian uang, undang-undang perlindungan saksi/pelapor, undang-undang kebebasan memperoleh informasi serta undang-undang perampasan asset, membuat dan meratifikasi perjanian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain.
Penyesuaian dalam bentuk amandemen/revisi terhadap perundang-undangan tersebut di atas dalam pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi diatas tidak luput dari paradigma bangsa Indoneisa selain agar koruptor dijatuhi pidana penjara (detterence effect) dan juga dapat mengembalikan aset korupsi yang telah menimbulkan kerugian bagi negara yang telah diambil oleh koruptor apalagi asset yang telah dikorupsi dan koruptornya tersebut telah pergi ke negara lain (“safe heaven countries”).
Demikian juga setelah Indonesia meratifikasi kerjasama penegakan hukum seperti Konvensi PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption) tahun 2003 dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UN Convention Against Corruption; dan Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisasi (UN Convention Against Transnational Organized Crime) tahun 2000, walaupun hanya yang mengatur tentang ketentuan mengenai ekstradisi dan mutual legal assistance dan joint investigation, Karena tanpa penyesuaian sebagaimana tersebut di atas sangat mustahil upaya pengembalian aset korupsi yang telah dialihkan kenegara lain (“safe heaven countries”) dapat dilakukan.

2. Kesulitan-kesulitan yang bersifat Lintas Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai jiwa dan semangat yang luhur, agar dapat memberantas kejahatan tindak pidana korupsi yang sudah mewabah di Indonesia. Semangat para pembuat undang-undang ini, tidak lebih agar para koruptor yang memang demikian canggih didalam melakukan aktivitas korupsi disegala bidang dan telah mengalihakan aset hasil curiannya dapat dijerat dan dihukum, sehingga akan memberikan effek jera bagi koruptor. Demikian juga supaya para koruptor tidak berbuat lagi dan bagi yang akan melakukan kejahatan tindak pidana korupsi tiak akan berani untuk melakukannya.
Pemburuan pelaku tindak pidana korupsi/koruptor dan aset korupsi yang telah dialihkan keluar negeri menjadi salah satu agenda dalam memberantas tindak pidana korupsi sebagai langkah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Langkah pembentukan tim untuk memburu aset dan tersangka/terpidana di luar negeri merupakan tindakan represif semata-mata. Seharusnya langkah ini tidak perlu terjadi jika sejak 1998 pemimpin nasional dan petinggi hukum memahami benar-benar bahwa kerugian negara karena korupsi telah menimbulkan kemiskinan bagi masyarakat.
Ketentuan mengenai pencegahan larinya aset dan tersangka/terpidana korupsi ke luar negeri sudah lengkap dicantumkan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidan Korupsi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19972 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 15 Tahun 2002 tentangn Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang pengesahan United Nations Convention Against Coruption, 2003 (Konvensi PBB Anti Korupsi, 2003).
Walaupun regulasi perundang-undangan telah dibuat untuk menangani larinya aset yang dikorupsi ke luar negari akan tetapi dalam era globalisasi saat ini, pelarian aset hasil kejahatan dan para pelaku kejahatan sangat mungkin terjadi dengan bantuan alat telekomunikasi modern dan sistem sistem online internasional terutama di bidang perbankan.
Apabila asset tersebut telah beralih ke luar negeri maka akan sulitlah untuk menarik kembali aset tersebut, seperti misalnya hasil korupsi banyak yang dialihkan ke Negara Singapura. Hal ini terkait masalah sistem hukum dan tersandung dengan masalah diplomatik
Pentingnya Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) Bagi Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Penanggulangan kejahatan transnasional bukan saja sulit karena modus operandi yang kian canggih, tetapi juga acapkali tersandung masalah diplomatik. Pelaku bisa melarikan diri ke negara lain, sehingga sulit ditangkap. Dalam praktek kerjasama internasional, yang lazim dipakai adalah instrumen ekstradisi atau bantuan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) dalam masalah pidana. Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, berpendapat bahwa kedua instrumen hukum itu menjadi bentuk kerjasama internasional (diplomatik) yang sering digunakan dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnasional, bentuk Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) lebih efektif dibanding perjanjian ekstradisi. “Terutama dalam meningkatkan efektivitas proses peradilan, khususnya dalam hal prosedur pengembalian aset hasil kejahatan” .
Produk hukum internasional dan standar internasional mengatur masalah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) atas tindak pidana korupsi yang aset dari hasil tindak pidana tersebut telah dialihkan ke luar negeri sehingga dapat di artikan sebagai pencucian uang (Money Laundering), dan oleh negara-negara di dunia ini sepakat untuk mengatur pengalihan aset hasil tindak pidana tersebut sebagai tindak kejahaatan pencucian uang (money laundering) meliputi:
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF 40 Recommendation butir 36, 37 dan 40 (beserta interpretative note to recommendation 40);
1988 UN Convention Against Illicit Traffic Narcotics Drugs and Psychotropic Substances article 7;
2000 UN Convention on Transnational Organized Crime article 7,18, 27;
2003 UN Convention Against Corruption article 14, 46, 47 dan 48;
The 2000 Convention on Mutual Assistance in Criminal Matters between the Member States of the EU article 3, 4, 5, 6 dan 7;
Council of the EU Framework Decision on Money Laundering, the identification, tracing freezing, seizing, and confiscation of instrumentalities and the proceeds of crime article 4; dan
The Protocol to the 2000 Convention on Mutual Assistance in Criminal Matters between the Member States of the EU article 1-9;

Produk hukum internasional dan standar internasional tersebut di atas pada umumnya memandang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual legal Assistance/MLA) sebagai masalah yang sangat penting di dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan meminta setiap negara menetapkan kebijakan yang efektif dan komprehensif untuk menerapkan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual legal Assistance/MLA) ini.
Secara spesifik Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) Rekomendasi mengatur beberapa point penting mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual legal Assistance/MLA), dimana setiap negara:
diminta untuk menjamin terlaksananya bantuan timbal balik masalah pidana untuk kepentingan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan terkait dengan masalah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
secara khusus tidak diperkenankan menetapkan pembatasan, persyaratan danpencantuman alasan yang tidak berdasar pada ketentuan mengenai MLA;
menjamin agar permintaan MLA dapat diproses secara efektif;
tidak diperkenankan menolak permintaan MLA (dari negara lain) karena alasan terkait masalah fiskal maupun ketentuan kerahasiaan bank;
menjamin bahwa central authority memiliki kewenangan untuk memproses permintaan MLA dari negara lain, termasuk di dalam membantu memenuhi permintaan yang disampaikan oleh penegak hukum negara lain kepada counterpartnya di dalam negeri.

Terkait dengan itu, Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN Mutual Assistance in Crime Matters pada November 2004. Pemerintah juga telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Filipina, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, China, dan Australia. Sebagai pijakan hukumnya di dalam negeri.
Pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan oleh Romli Atmasasmita yang menyatakan undang-undang ini menjadi “payung” artinya jika Indonesia memerlukan bantuan hukum dari suatu negara, maka sudah ada prinsip-prinsip yang harus dinegosiasikan. jadi kita tidak perlu terombang-ambing oleh kepentingan negara lain
Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah permintaan bantuan sepanjang berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan Pemerintah sudah meratifikasi Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang hendak disahkan itu tak lain adalah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) ASEAN tadi. Agar mengikat secara hukum, Indonesia memang harus meratifikasinya. Sebab ada beberapa hal penting yang bisa digunakan menjalin hubungan saling membantu dalam masalah pidana.
Belum mengikatnya Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) ASEAN agaknya menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum mengejar orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kabur ke negara tetangga. Agus Anwar, misalnya. Nama pengusaha yang pernah berkiprah di Bank Pelita itu dimasukkan sebagai obligor yang tidak kooperatif. Masalahnya, Agus diperkirakan sudah berada di Singapura, bahkan Kejaksaan menduga yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan. Kalau itu benar, tentu saja Indonesia akan mengalami kesulitan. MLA ASEAN menjadi salah satu pintu untuk menembus kesulitan itu.
Berdasarkan masalah tersebut diatas maka Pemerintah Indonesia akhirnya, meratifikasi MLA ASEAN pada Kamis tanggal 3 Maret 2008. Meskipun sudah disahkan DPR, bukan berarti tidak ada masalah. Jauh-jauh hari Romli mengingatkan bahwa MLA ASEAN tidak berlaku surut. Kendala juga bisa timbul dalam hal ada ketidaksepakatan mengenai asset sharing. Jadi, upaya untuk mengejar aset-aset pelaku korupsi yang disinyalir diparkir di Singapura akan sulit terwujud dan tertutup kemungkinan, bila dilihat dari segi politik luar negeri, untuk meminta aset dari negara-negara yang menandatangani Asean MLA Treaty.





B A B III
Pengaturan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Hukum Indonesia Terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

A. Dasar Hukum Bantuan Hukum Timbal Balik di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Pembangunan hukum nasional diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Produk hukum yang dibuat diharapkan mampu untuk mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu untuk mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, penegakan hukum kan harus dipusatkan dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum. Dengan demikian penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik. Namun proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas dari pada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia. Dengan pemahaman tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa problem-problem hukum yang akan selalu menonjol adalah problema “law in action” bukan pada “law in the books”.
Dalam membuat dan mensyahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Undang-Undang Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) tidak terlepas dari 2 (dua) dasar kepentingan hukum yaitu Pertama Kepentingan Hukum Internasional dan Kedua Kepentingan Hukum Nasional.
- Pertama Dasar Kepentingan Hukum Internasional
Bila diperhatikan tuntutan Internasional tentang peraturan tentang bantuan hukukum timbal balik (Mutual Legal Asistance/MLA) dapat dilihat bagaimana kegusaran dan kebencian masyarakat internasional terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan hasil-hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi sudah masuk dalam putaran moneter dunia dengan berbagai modus dan melibatkan berbagai profesional. Penyelamatan aset yang telah dikorupsi dan telah dialihkan ke luar negeri tidaklah mudah selain berhadapan dengan sistem hukum negara yang kebetulan ketempat hasil aset curian, demikian juga di hadapkan pula dengan perjanjian-perjanjian internasional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Beranjak dari pendapat tersebut oleh masyarakat internasional membuat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pembertantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dan perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) untuk mempersempit gerak pelaku tindak korupsi beserta aset yang dihasilkannya yaitu dengan dikeluarkannya :
- Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF 40 Recommendation butir 36, 37 dan 40 (beserta interpretative note to recommendation 40);
1988 UN Convention Against Illicit Traffic Narcotics Drugs and Psychotropic Substances article 7;
2000 UN Convention on Transnational Organized Crime article 7, 8, 27;
2003 UN Convention Against Corruption article 14, 46, 47 dan 48;
The 2000 Convention on Mutual Assistance in Criminal Matters between the Member States of the EU article 3, 4, 5, 6 dan 7;
Council of the EU Framework Decision on Money Laundering, the identification, tracing freezing, seizing, and confiscation of instrumentalities and the proceeds of crime article 4; dan
The Protocol to the 2000 Convention on Mutual Assistance in Criminal Matters between the Member States of the EU article 1-9;

- Kedua Dasar Kepentingan Hukum Nasional.
Akibat terjadinya korupsi yang telah merasuki hampir disemu sektor di aparat pemerintahan di Indoneisa yang mengakibatkan terjadinya krisi moneter yang berkepanjangan sejak era tahun 1997 dan juga mengakibatkan jatuhnya rezim kepemimpinan Presiden Suharto berganti memasuki rezim reformasi. Tujuan dari reformasi itu dituangkan dalam Pranata hukum yaitu:
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tertanggal 13 Oktober 1998 kemudian
Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pranata hukum lainnya implementasi dari TAP MPR tersebut diatas adalah:
UU Nomor. 28 tahun 1999 tentang Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN yang mengharuskan pejabat-pejabat publik mengumumkan harta kekayaannya dan menyetujui audit secara berkala,
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mendefinisikan secara lebih luas tentang pidana korupsi dan menetapkan gugatan dan prosedur penuntutan, dan amandemen Undang-Undang tersebut melalui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 15 Jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii.

Dari segi pengelolaan keuangan negara telah pula diundangkan :

UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
UU Nomor 15 tahuan 2004 tentang Tatacara Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pranata hukum di Indonesia sudah cukup memadai untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia dan membangun perilaku anti korupsi. Dan untuk mengembalikan aset hasil Tindak Korupsi yang dibawa keluar negeri maka Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana tertanggal 3 Maret 2006 yang dimasukkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2006 Nomor 18 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4607.
Dari peraturan perundang-undangan tersebut diatas maka dari segi kelembagaan, selain lembaga-lembaga konvensional dalam penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, telah pula dibentuk komisi ombudsman nasional yang bertugas menangani pengaduan-pengaduan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas secara khusus untuk menangkap dan memeriksa pelaku korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas untuk memantau transaksi yang mencurigakan dan melaporkan transaksi tersebut kepada Jaksa Agung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana secara singkat mengatur tentang materi dan muatan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum
Mengenenai Ketentuan Umum ini diatur dalam Bab 1 Pasal berisi uraian mengenai beberapa istilah yang memberikan pengertian atau definisi yang digunakan dalam perumusan pasal, yaitu: Keterangan, Pernyataan, Dokumen, Surat, Perampasan, Pemblokiran, Hasil Tindak Pidana, Pejabat, Kapolri, dan Menteri. dan Jaksa Agung.
Asas Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Penegasan mengenai asas dalam undang-undang ini, dianggap penting dengan pertimbangan bahwa asas hukum berisi dan mencerminkan prinsip-prinsip yang terkandung cita hukum, fungsi hukum, dan tujuan hukum.
Adanya asas hukum ini diharapkan akan dapat menjamin penerapan dan penegakan hukum secara adil, benar, tepat, dan bermanfaat. Asas bantuan timbal balik dalam masalah pidana didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, perjanjian antara negara yang dibuat, dan konvensi dan kebiasaan internasional dan selanjutnya asas-asa lain yang dimuat dalam undang-undang ini, antara lain:
bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan permintaan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Peminta;
hal-hal yang dapat diberikan dalam bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
Undang-Undang ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan ekstradisi atau penyerahan orang, penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang, pengalihan narapidana, atau pengalihan perkara;
bantuan timbal balik dalam masalah pidana dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian, namun dalam hal belum ada perjanjian maka bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik;
pemintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang ditolak dan yang dapat ditolak.
Bantuan hukum timbal balik ini tidak memberlakukan hukum dengan asas berlaku surut. (non retroaktif)
c. Mekanisme Pengajuan Permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Masalah Pidana Oleh Pemerintah Indonesia.
1. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Masalah Pidana.
Setiap negara dapat meminta bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dalam masalah pidana, baik berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian, dan permintaan bantuan tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan negara diminta. Permintaan dan pemberian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dalam masalah pidana merupakan urusan antar pemerintahan, yakni urusan antar negara Peminta dan negara diminta.
Oleh karenanya Permintaan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dalam masalah pidana kepada negara asing, Menteri mempunyai otoritas untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan permintaan dan pemberian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dalam masalah pidana, dan bantuan tersebut dapat berupa permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung. Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat juga mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal tindak pidana korupsi.
Permintaan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) oleh Pemerintah Indonesia dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat dilakukan melalui dua saluran, yakni :
Melalui permintaan secara langsung kepada negara asing atau;
Melalui saluran diplomatik.
Permintaan oleh Pemerintah Indonesia tersebut dilakukan atas permohonan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengajuan permintan Bantuan harus memuat:
identitas dari institusi yang meminta;
pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan;
ringkasan fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan Bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;
ketentuan Undang-Undang terkait, isi pasal, dan ancaman pidananya;
uraian Bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;
tujuan dari Bantuan yang diminta; dan
syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara Diminta.
d. Hal-hal yang Dapat Dimintakan Bantuan oleh Pemerintah Indonesia Kepada Negara Diminta
Undang-undang ini menyebutkan secara tegas mengenai hal-hal yang dapat dimintakan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) oleh Pemerintah Indonesia kepada negara yang diminta, diantaranya meliputi bantuan untuk :
mencari atau mengidentifikasi orang;
mendapatkan alat bukti;
mengupayakan kehadiran orang di Indonesia;
permintaan dikeluarkannya surat perintah di negara asing dalam mendapatkan alat bukti;
penyampaian surat;
menindaklanjuti putusan pengadilan;
pembatasan penggunaan alat bukti dan pengecualiannya; dan
pengaturan penahanan selama masa transit.
e. Mekanisme Pengajuan Permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Masalah Pidana Kepada Pemerintah Indonesia.
Mengenai permintaan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) oleh negara asing kepada Pemerintah Indonesia dapat dilakukan melalui dua saluran, yakni secara langsung kepada Menteri atau dapat memilih melalui saluran diplomatik. Permintaan oleh negara asing tersebut harus memuat :
maksud permintaan bantuan dan uraian mengenai bantuan yang diminta;
instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;
uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, dan landasan hukumnya;
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
tata cara atau syarat khusus yang dikehendaki; dan batas waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.
Pengajuan permintaan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) di samping harus memuat hal-hal tersebut di atas, apabila diperlukan dan dimungkinkan harus juga memuat:
identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang yang dinilai sanggup memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
uraian mengenai keterangan atau pernyataan yang diminta untuk didapatkan;
uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang diminta untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai orang yang dinilai sanggup memberikan bukti tersebut; dan
informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang menjadi kebutuhan dari orang yang diminta untuk diatur kehadirannya di negara asing tersebut. Selanjutnya apabila diperlukan Menteri dapat meminta informasi tambahan jika informasi dalam suatu pengajuan permintaan Bantuan dinilai tidak cukup untuk menyetujui pemberian Bantuan.
Dalam hal permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri meneruskan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) yang dapat dimintakan kepada Pemerintah Indonesia pada hakikatnya sama dengan bantuan yang dimintakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana tersebut dalam angka empat di atas.
Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual legal Assitance) tersebut meliputi Bantuan untuk:
mencari atau mengindentifikasi orang;
mendapatkan pernyataan, dokumen, dan alat bukti lainnya secara sukarela;
mengupayakan kehadiran orang di Negara Peminta;
transit;
penggeledahan dan penyitaan barang, benda, atau harta kekayaan;
penyampaian surat;
menindaklanjuti putusan pengadilan Negara Peminta.
f. Transit
Dalam upaya menjamin keamanan dan keselamatan orang yang diminta, maka jika seseorang berada dalam penahanan negara asing akan melakukan perjalanan dari negara asing ke Indonesia dan akan transit di negara asing lainnya. Menteri memberitahukan dan mengajukan permohonan untuk pengaturan penahannya selama masa transit di negara asing lain tersebut. Begitu pula sebaliknya negara asing dapat mengajukan permintaan kepada Menteri untuk memperoleh izin transit untuksaksi yang berstatus sebagai tahanan atau narapidana.
g. Pembiayaan
Adapun mengenai biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan ditentukan dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan Negara Diminta.
h. Ketentuan Lain
Ketentuan Lain ini memuat ketentuan yang berkaitan dengan materi muatan yang diatur Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Adapun ketentuan yang dimuat dalam Ketentuan Lain tersebut mengenai:
Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana tidak mengurangi pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah International Criminal Police Organization-INTERPOL.
Kewenangan Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dari hasil harta kekayaan yang dirampas baik di Negara asing maupun di Indonesia.
Kerahasiaan dalam pengajuan permintaan Bantuan, isi permintaan dan setiap dokumen pendukung lainnya, dan adanya pemberian Bantuan atas permintaan tersebut serta kerahasiaan informasi, keterangan, dokumen, atau barang atau alat bukti lainnya yang diberikan atau diserahkan oleh negara asing.
i. Ketentuan Peralihan
Ketentuan Peralihan ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadi kekosongan hukum atau kekosongan peraturan perundang-undangan, menjamin kepastian hukum, dan perlidungan hukum. Untuk itu ketentuan yang dimuat dalam Ketentuan Peralihan tersebut menetapkan:
Pada saat Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mulai berlaku, semua perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang telah diratifikasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pada saat Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mulai berlaku, semua permohonan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang diajukan baik berdasarkan perjanjian maupun tidak, tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
B. Permintaan Bantuan Kepada Negara lain dalam hal Penyitaan dan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
1. Penyitaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
1.1. Pengerttian Penyitaan
Pengertian Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 butir ke 16 dari Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”.

Dalam Konvensi PBB 2003, masalah pengetian penyitaan ini ada juga diatur dalam Bab I pasal 2 hurf e yang berbunyi :
“Pembekuan” atau “Penyitaan” berarti pelarangan sementara transfer, konversi, pelepasan atau pemindahan kekayaan. Atau pengawasan sementara atau pengendalian kekayaan berdasarkan suatu perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan atau badan yang berwenang lainnya”

Memperhatikan pengertian di atas pengertian penyitaan yang diatur dalam Pasal 1 butir ke 16 dari KUH Acara Pidana ini adalah suatu tindakan bersifat upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap sesuatu benda dari seseorang tersangka. dari setiap orang atau lembaga pemegang atau penyimpan benda yang diduga dari hasil kejahatan yang tujuannya sebagai barang alat pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pembuktian dimuka persidangan peradilan.
Oleh Yahya Harahap yang dimaksud dengan penyitaan oleh Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah digariskan oleh Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah:
“ Upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik untuk:
Mengambil atau katakan saja “merampas” sesuatu barang tertentu dari seseorang terdangka, pemegang atau penyimpan. Tapi perampasan yang dilakukan dibenarkan hukum dan dilaksanakan menurut aturan undang-undang. Bukan perampasan liar dengan cara-cara yang melawan huum (wederechtelyk).
Setelah barangnya diambil atau dirampas oleh penyidik, ditaruh atau disimpan dibawah kekuasaannya.

Bahwa dari uraian tersebut diatas terlihat bahwa upaya penyitaan adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik terhadap benda milik seseorang yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan atau alat untuk melakukan tindak kejahatan yang tujuan penyitaan tersebut akan diperguanakan sebagai alat pembuktian baik dari penyidikan, penuntutan dan pembuktian dipersidangan.
Dari uraian tersebut jelaslah tindakan Penyidik untuk melakukan penyitaan ini dilakukan serangkaian tindakan hukum dari aparat penegak hukum sebelum adanya putusan peradilan.
Selanjutnya dalam pasal 38 ayat (1) menegaskan :

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Dari uraian padal 38 tersebut merupakan penegasan kepastian hukum agar tidak terjadi simpang siur yang dapat melakukan penyitaan, dengan meletakkan landasan prinsip diferensiasi (perbedaan) dan spseialsisasi fungsional (yang berwenang) secara institusiolal (lembaga) yang dapat melaukan penyitaan hanya “penyidik”, karena dalam peraturan sebelumnya Polisi dan Kejaksaan sama-sama penyidik dan berwenang melakukan penyitaan, tetapi setelah KUH Acara Pidana diberlakukan telah dibatasi yang berwenang untuk melaksanakan penyitaan adalah penyidik Polri, walaupun kemungkinan pada waktu penuntutan atau tingkat pemeriksaan di pengadilan dianggap perlu dilakukan penyitaan suatu barang, hakim mengeluarkan penetapan agar penuntut umum memerintahkan penyidik Polri untuk melaksanakan penyitaan.

1.2 Bentuk dan Cara Penyitaan.
Walaupun penyitaan itu dilakukan terhadap benda yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, dalam Kitan Hukum Acara Pidana diatur tentang bentuk dan tata cara penyitaan yaitu :
1. Penyitaan Biasa
a. Harus ada Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 38 KUHAP)
b. Penyidik Pelaksana Sita harus menunjukkan tanda Pengenal.
c. Memperlihatkan benda yang disita
d. Penyitaan disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan Dua Orang Saksi.
e. Membuat Berita Acara Penyitaan (Pasal 192 ayat (2))
f. Menyampaikan Turunan Berita Acara penyitaan
g. Membungkus Benda Sitaa
Penyitaan dalam Keadaan Perlu dan Mendesak
a. Tanpa “Surat Izin” Ketua Pengadilan Negeri
b. Hanya Terbatas atas Benda Bergerak Saja
c. Wajib Segera “Melaporkan” Guna Mendapatkan “Persetujuan”
Penyitaan Dalam Keadaan Tertangkap Tangan
Penyitaan Tidak Langsung
Penyitaan Surat atau Tulisan Lain
Penyitaan Minut Akta Notaris Berpedoman kepada Surat Mahkamah Agung/Pemb/3429 dan Pasal 43 KUH Acara Pidana.
1.3 Benda Yang Dapat Disita
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan sidang peradilan telah ditentukan barang yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana diatur dalam pasal 39 yaitu:
(1). Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakawa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana,
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang berlaku

(2). Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)

1.4 Penyimpanan Benda Sitaan

Bahwa maksud penyimpanan benda sitaan ini adalah bertujuan agar menghindari barang yang disita itu tidak disalah gunakan, menguasai dan menikmati benda sitaan, menghindari hilang atau rusaknya (hancur ) dan habisnya barang sitaan oleh karena itu barang sitaan itu perlu diselamatkan dan ditentukan sarana perangkat untuk menjamin keutuhannya berupa:
sarana penyimpanan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
penanggungj awab secara fisik berada pada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
penanggung jswab secara juridis berada pada pejabat penegak hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan

Adapun penegasan atas prosedur dalam melakukan penyitaan yang diatur dalam KUH Acara Pidana ini adalah untuk menegakkan kepastian hukum, Penyidik Polri yang melakukan penyitaan bebnar-benar orang yang bertugas untuk melakukan penyitaan, dan juga barang yang disita tersebut harus jelas bendanya dan demikian uga dalam melakukan sita ini haruslah disaksikan oleh aparat Kelurahan/Desa dengan dua orang sakasi,
Demikian juga dalam pelaksanaan penyitaan tersebut haruslah dapat diawasi dan terkendali dengan membuat berita acara penyitaan serta menyrahkan turunan berita acara penyitaan kepada pihak benda yang disita atau dimana tempat barang tersebut disita. Dan juga turunan berita acara penyitaan tersebut sebagai pengawasan dan pengendalian dari atasan serta juga dari pihak-pihak yang berkepentingan atau yang terlibat dari pelaksanaan penyitaan tersebut.
Seandainya ada pihak-pihak yang keberatan terhadap benda yang disita tersebut maka pihak yang berkeberatan terhadap barang sitaan itu dapat melakukan upaya hukum dan jelas siapa yang harus digugat/dituntut melalui pengadilan, sehingga dengan demikian Penyidik Polri yang melakukan Penyitaan dituntut agar dalam melaksanakan penyitaan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
2. Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Perampasan .
Masalah Pelaksanaan Putusan Pengadilan telah jelas diatur dalam Bab XIX, pasal 270 KUH Acara Pidana yang menguraikan sebagai berikut:
“Pelakasanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Dari uraian pasal tersebut jelaslah memperlihatkan kepastian hukum untuk menjalankan suatu putusan pengadilan baru dapat dilaksanakan bila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jika masih ada upaya hukum yang masih dapat ditempuh maka pelaksanaan putusan tersebut belumlah dapat dilaksanakan.
Masalah istilah “Perampasan” ini tidak ada diuraikan penjelasannya dalam KUH Acara Pidana, akan tetapi istilah perampasan berasal dari kata rampas, merampas adalah :
1. merebut; mengambil dengan paksa; mis, gerakan gelap yang hendak ~kekuasan ; ~hak orang; 2 menyamun; membegal; menjabal; mis, uang dan kopornya dirampas orang dijalan; 3 menyita; membeslah, mis. tiga orang pengacau tertangkap dan tiga pucuk pistolnya dapat dirampas;
Perampasan adalah 1. perebutan; 2. penyamunan ; pembegalan; 3. pembeslahan; penyitaan

Akan tetapi istilah perampasan ini dapat dilihat dalam pasal 46 ayat (2) yaitu:
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnakan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Juga dalam pasal 273 ayat (3) ada menguraikan istilah perampasan sebagai berikut :
Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti di rampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut dalam pasal 46, jaksa kenguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 18 ayat (1) huruf a :
Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah;
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud, barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga barang yang menggantikan barang tersebut.

Demikian juga dalam Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Nomor 1 Tahun 2006 pada Bab II Bagian Kedelapan Bantuan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan pada pasal 22 dan 23 yang menguraikan sebagai berikut :
Pasal 22 :

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di Negara Diminta tersebut

Pasal 23 :

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana, atau pembayaran uang pengganti.

Dari uraian pasal 46 ayat 2 dan pasal 273 ayat 3, Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan pasal 22 daan pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam masalah Pidana tersebut diatas jelaslah pengertian “Perampasan” itu adalah suatu tindakan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht) untuk melepaskan/memisahkan hak kepemilikan benda dari sipemilik (benda sitaan) menjadi milik negara, dengan kata lain kepemilkan benda sitaan tersebut beralih dari si pemilik semula menjadi milik negara.


C. Syarat Pengajuan Permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).
1. Syarat Formal
Dalam Konvensi PBB Tahun 2003, syarat utama untuk adanaya bantuan hukum diatur dalam pasal 46 ayat (2) yang menguraikan sebagai berikut:
Bantuan hukum timal balik wajib memberikan seluas mungkin berdasarkan undang-undang, traktat-traktat, perjanjian-perjanjian, dan pengaturan-pengaturan yang terkait dari Negara Pihak yang diminta menyangkut penyidikan, peuntutan, dan proses pengadilan yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan terhadap mana suatu badan hukum dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal 26 Konvensi ini di Negara Pihak yang meminta.

Dari uraian pasal tersebut jelaslah untuk adanya Bantuan minimal harus ada perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) baik itu secara Multilateral, Regional maupun Bilateral antara negara peminta dengan negara yang meminta. Tanpa adanya perjanjian tersebut maka menjadi sulit untuk melakukan proses dan pengembalian asset di luar negeri yang menjadi tempat faforit menyembunyikan aset (safe heaven countries).
Demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang masalah syarat Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) ini ada diatur dalam Bab VIII Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 44 ayat (2) yaitu:
Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini dapat dilaksanakan dalam negara dimaksud telah mengadakan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dengan negara Republik Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas.
Demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mengatur tentang syarat formal dari Bantuan Timbal HukumBalik (Mutual Legal Assistance/MLA) yaitu pada pasal 5 ayat (1) yang menyatakan; “Bantuan dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian”
Dari uraian-uraian tersebut jelaslah secara formal, syarat untuk adanya bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistanc/MLA) adalah harus dengan adanya Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Negara Peminta dengan Negara yang Diminta. Besar kemungkinan juga Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dimungkinkan dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip repriositas (saling mendahulukan) sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 Ayat 2 hal ini adalah sangat sulit di laksanakan karena walaupun ada hubungan yang baik tidak ada kewajiban bagi suatu negara yang diminta untuk memberikan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada negara peminta bantuan, seperti misalnya sewaktu Indonesia meminta proses pelacakan dan pengembalian aset di Hongkong, RRC, Swiss, Amerika Serikat, Singapura dan Selandia Baru menghendaki adanya bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) terlebih dahulu secara bilateral, selain meminta bukti-bukti dokumen secara lengkap.
2. Syarat Materil
Syarat materil masalah Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam Konvensi PBB tahun 2003 tertuang pada pasal 46 ayat (15) sebagai berikut:
Suatu permintaan untuk bantuan hukum timbal balik harus memuat:
a. Identitas badan berwenang yang mengajukan permintaan;
b. Pokok permasalahan dan sifat penyidikan, penuntutan, atau proses pengadilan terhadap mana permintaan tersebut berhubungan dan nama serta fungsi badan berwenang yang melakukan penyidikan, penuntutan atau proses pengadilan;
c. Ringkasan fakta-fakta yang bersangkutan, kecuali yang berkaitan dengan permintaan-permintaan untuk tujuan penyampaian dokumen-dokumen pengadilan;
d. Uraian tentang bantuan yang dimintakan dan rincian tentang tata cara tertentu yang dikehendaki oleh Negara Pihak yang meminyta untuk di ikuti;
e. Bila mana memungkinkan, identitas, lokasi, dan kebangsaan dari setiap orang yang terkait; dan
f. Tujuan untuk mana bukti, informasi atau tindakan dimintakan.

Demikian juga dalam syarat materil tersebut dimuat secara rinci mengenai tujuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (3) Konvensi PBB Tahun 2003 yaitu:
Bantuan hukum timbal balik yang akan diberikan sesuai dengan Pasal ini dapat dimintakan untuk tujuan-tujuan berikut:
a. Mengambil bukti atau pernyataan dari orang-orang;
b. Memberlakukan dokumen-dokumen pengadilan;
c. Melakukan penyelidikan dan penyitaan serta pembekuan;
d. Memeriksa barang-barang dan tempat-tempat;
e. Memberikan informasi, barang-barang bukti, dan penilaian-penilaian ahli;
f. Memberikan asli atau salinan resmi dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan yang terkait, termasuk catatan-catatan pemerintah , bank, keuangan, perusahaan datau usaha;
g. Mengidentifikasi atau melacak hasil-hasil kejahatan , kekayaan , sarana-sarana atau hal-hal lain untiuk tujuan pembuktian;
h. Mempermudah kehadiran orang-orang secara sukarela di Negara Pihak yang meminta;
i. Bentuk lain apa pun dari antuan yang tidak bertentangan dengan hukum nasional dari Pihak Negara yang diminta;
j. Mengidentifikasi, membekukan dan melacak hasil-hasil kejahatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab V pasal ini;
k. Pengembalian aset, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab V Konvensi ini.

Bila dikaitkan mengenai syarat materil yang diatur dalam Konvensi PBB tahun 2003 dengan syarat materil yang diatur falam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Hukum Pidana tidaklah jauh berbeda. Hal ini dapat dilihat syarat material bantuan diatur dalam Bagian Kedua tentang Persyaratan Pengajuan Permintaan pada Pasal 10 yang menguraikan :
Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
identitas dari institusi yang meminta;
pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan;
ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan Bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;
ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal, dan ancaman pidananya;
uraian tentang Bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;
tujuan dari Bantuan yang diminta; dan
syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara Diminta.

Demikian juga masalah syarat materil dari Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 ini memuat secara rinci mengenai tujuan bantuan yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 yang menguraikan:
Pasal 28 :
Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
maksud permintaan Bantuan dan uraian mengenai Bantuan yang diminta;
instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;
uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, ketentuan undang-undang, isi pasal, dan ancaman hukumannya;
uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang disangkakan sebagai tindak pidana, kecuali dalam hal permintaan Bantuan untuk melaksanakan penyampaian surat;
putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal permintaan Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan;
rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi apakah alat bukti yang diminta untuk didapatkan perlu dibuat di bawah sumpah atau janji;
jika ada, persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan
batas waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.

Pengajuan permintaan Bantuan, sejauh itu diperlukan dan dimungkinkan harus juga memuat:
identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang yang dinilai sanggup memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
uraian mengenai keterangan atau pernyataan yang diminta untuk didapatkan;
uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang diminta untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai orang yang dinilai sanggup memberikan bukti tersebut; dan
informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang menjadi kebutuhan dari orang yang diminta untuk diatur kehadirannya di negara asing tersebut.


Dalam mengajukan permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) selain syarat materil sebagaimana yang diatur diatas telah dipenuhi, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu permintaan bantuan itu tidak ditolak, hal ini berkaitan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh negara yang diminta.
Dalam Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Nomor 1 Tahun 2006 mengatur lebih lanjut selain syarat materil sebagaimana yang diatur dalam 10 dan pasal 28 juga diatur syarat yang harus dipenuhi oleh negara peminta. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik akan ditolak apabila bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 7 yaitu:
Pasal 6
Permintaan Bantuan ditolak jika:
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang dianggap sebagai:
1. tindak pidana politik, kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara/kepala pemerintahan, terorisme; atau
2. tindak pidana berdasarkan hukum militer;
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atas tindak pidana yang pelakunya telah dibebaskan, diberi grasi, atau telah selesai menjalani pemidanaan;
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di Indonesia tidak dapat dituntut;
permintaan Bantuan diajukan untuk menuntut atau mengadili orang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau pandangan politik;
persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut akan merugikan kedaulatan, keamanan, kepentingan, dan hukum nasional;
negara asing tidak dapat memberikan jaminan bahwa hal yang dimintakan Bantuan tidak digunakan untuk penanganan perkara yang dimintakan; atau
negara asing tidak dapat memberikan jaminan pengembalian barang bukti yang diperoleh berdasarkan Bantuan apabila diminta.

Pasal 7
Permintaan Bantuan dapat ditolak jika:
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan dalam wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana;
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana;
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang terhadap orang tersebut diancam dengan pidana mati; atau
persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut akan merugikan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, membahayakan keselamatan orang, atau membebani kekayaan negara.

Selain syarat materil dan syarat-syarat laian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas, salah satu aspek yang sangat penting dari perjanjian Bantuan hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) adalah masalah sharing forteited asset (pembagian harta kekayaan ) dari hasil kejahatan dibagikan kepada negara yang membantu penyelesaian kasus tersebut, baik untuk biaya operasional atau lainnya.
Masalah sharing forteited asset (pembagian harta kekayaan ) dari hasil kejahatan ini merupakan masalah baru, Indonesia telah mengatur masalah ini sebagaimana tercantum dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 yang menguraikan sebagai berikut:
Menteri dapat membuat peranjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yang dirampas:
a. dinegara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Meneteri; atau
b. di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.

Bila diperhatiakan dari bunyi pasal 57 tersebut Perjanjian yang dibuat menteri dengan negara asing tersebut adalah sebatas dengan masalah besaran jumlah sharing forteited asset (pembagian harta kekayaan ), bukan memuat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Asisstance/MLA), karena yang berhak untuk membuat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan negara asing haruslah langsung oleh Presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 11 Amandemen ke 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena besaran jumlah sharing forteited asset (pembagian harta kekayaan), dari hasil kejahatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 maka Menteri sebagai Central Authority (pemegang kekuasaan) berwenang untuk membuat perjanjian dengan negara asing. Besarnya bagian ini tergantung dari peran negara tersebut. Kalau negara yang membantu mempunyai peran yang esensial maka dapat memperoleh 50 s/d 80 % dari aset yang dirampas. Misalnya negara tersebut mengembalikan aset yang disita dan membela di pengadilan. Kalau bantuan bersifat substansial seperti melaksanakan permintaan Amerika, dan membekukan aset, maka negara tersebut dapat bagian sebesar 40 s/d 50 %. Sementara jika peranan negara asing tersebut hanya “facilitating assistance” – misalnya memberikan informasi, menyediakan dokumen bank- akan memperoleh bagian sampai 40 %.
Di Amerika Serikat misalnya pada sidang ke 13 Commision on Crime Prevention and Criminal Justice yang diselenggarakan di Wina pada Mei 2004 lalu mengusulkan agar disusun suatu model perjanjian bilateral yang mengatur tentang pembagian harta kekayaan hasil kejahatan. Usulan ini dilatarbelakangi besarnya biaya yang harus dipikul negara yang diminta bantuan untuk melakukan investigasi, pembekuan dan penyitaan harta hasil kejahatan dan AS memiliki atuaran yang menetapkan pembagian harta hasil kejahatan dengan pembagian 50:50. Aturan serupa juga dimiliki Hongkong.
Di Indonesai masalah “sharing forfeited asset” (pembagian harta kekayaan) dari hasil kejahatan ini masih terdapat kontroversial, terlebih menyangkut pengembalian aset dari hasil korupsi. Untuk kejahatan lain seperti kejahatan narkotika dan psikotropika akan lebih mudah untuk mendapat dukungan masyarakat karena harta kekayaan tersebut berasal dari barang haram. Sedangkan harta kekayaan hasil korupsi yang berasal dari kekayaan rakyat yang dirampok oleh para koruptor tentu sepenuhnya harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu dalam membuat peraturan pelaksana ketentuan pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 mengenai “sharing forfeited asset” (pembagian harta kekayaan ) dari hasil kejahatan ini, besaran jatah negara yang membantu harus dipertimbangkan peran negara tersebut, karena ini membuka peluang keberhasilan mengejar bukti dan hasil tindak pidana yang berada di luar negeri menjadi semakin besar. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyediakan model bilateral agreement mengenai “sharing forfeited asset” (pembagian harta kekayaan ) dari hasil kejahatan ini adalah proceeds of crime dari kejahatan asal apa yang dapat dilakukan sharing-nya, Untuk proceeds of crime yang berasal dari korupsi yang notabene uang rakyat, misalnya, maka tidak dapat dilakukan sharing dengan negara lain.
Meski secara konsep terdapat perbedaan antara membayar ganti biaya dan membagi hasil kejahatan akan tetapi secara praktis tidak berbeda. Setidaknya terdapat dua alasan praktis mengapa usulan menyetujui pembagian harta kekayaan hasil korupsi harus dipertimbangan dengan sungguh-sungguh. Pertama, secara teknis akan ditemukan kesulitan menghitung berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh suatu negara untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan perampasan. Apalagi bila dalam proses tersebut timbul korban nyawa. Kedua, memberikan insentif kepada negara yang diminta bantuan sehingga upaya perampasan tersebut dilakukan dengan sunggung-sungguh.
Pengalaman merampas kembali harta hasil korupsi dapat dilihat perampasan kembali harta terpidana Hendra Rahardja di Australia. Setelah gagal mengupayakan pengembalian HendraRahardja ke Indonesia, pemerintah berupaya untuk mendapatkan kembali hasil kejahatan yang dilarikannya. Untuk itu Pemerintah mengajukan permintaan kepada Australia yang kemudian direspon oleh Australia dengan meminta pengadilan di dua negara bagian menerbitkan freesing order dan ahli waris Hendra Rahardja diberi waktu enam bulan untuk mengajukan bantahan. Apabila setelah tenggang waktu tersebut tidak ada bantahan, maka harta tersebut dirampas. Pemerintah Australia akhirnya berhasil merampas harta tersebut dan kemudian mengembalikannya kepada Pemerintah Indonesia

D. Central Authority di Indonesia
Central Authority (Pemegang kekuasaan/otoritas) dalam Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana diatur berdasarkan pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 yaitu :
“Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia”.

Dari uraian pasal 1 butir 10 tersebut Menteri Hukum dan HAM yang berperan sebagai Central Authority (Pemegang Kekuasaan/Otoritas) diperjelas dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 dalam ketentuan umumnya yang menguraikan :
Undang-undang ini juga memberikan dasar hukum bagi Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asaso manusia sebagaipejabat pemegang otoritas (Central Authority) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbale balik dalam masalah pidana kepada Negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbale balik dalam masalah pidana dari negara Asing.

Dari ketentuan perundang-undangan tersebut di atas Menteri Hukum dan HAM sebagai pemegang kekuasaan/otoritas (Central Authotiry) adalah sebagai pembantu Presiden sebagaimana diamanatkan dalam BAB V pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam menjalankan tugasnya membidaangi urusan dalam bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Central Authority dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) mempunyai peran ganda, yang pertama peran di dalam negeri sebagai koordinator untuk meminta dan melengkapi data-data permintaan dari instansi-instansi di dalam negeri, kedua peran kerjasama dengan negara asing sebelum formal request dibuat,
Masalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Central Authority (Pemekang kekuasaan) mempunyai peran ganda sebagaimana yang diuraikan diatas dapat dilihat dalam Model Treaty on Mutual Legal Assistance (adopted by General Assembly Resolution 45/117, subsequently Amanded by General Assembly Resolution 53/112) pada catatan kaki dari Pasal 3 dikatakan :
“Countries may wish to consider providing for direct communications between central authorities and for the central authorities to play an active role ini ensuring the speedy execution of requests, controlling quality and setting priorities. Countries may also wish to agree that the central authorities are not the exclusive channel for assistance between the parties and that the direct exchange of information should be encouraged to the extent permitted by domestic law or arrangement”.
Terjemahan bebasnya :
“Negara-negara dapat memilih untuk mempertimbangkan penyediaan komunikasi secara langsung antara central authority dan central authority dapat memainkan peranan aktif untuk menjamin cepatnya pelaksanaan permohonan, mengontrol kualitas dan menyusun skala prioritas. Negara-negara dapat pula menyetujui central authority tidak hanya sebagai saluran untuk bantuan antara para pihak (dalam perjanjian) dan secara langsung dapat bertukar informasi yang saling menguntungkan untuk memperluas permintaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara masing-masing”


Pihak-Pihak Yang dapat mengajukan Permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, pihak yang dapat mengajukan permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) hanyalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal ini telah tegas diatur dalam Penjelasan Umum yang menguraikan sebagai berikut:
“Undang-Undang ini juga memberikan dasar hukum bagi Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai pejabat pemegang otoritas (Central Authority) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing”.

Demikian juga dalam Bab II Bagian Kesatu Pengajuan Permintaan Bantuan pasal-9 menegaskan bahwa:
d. Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik.
e. Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung.
f. Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan kepada Menteri selain Kapolri dan Jakasa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jelaslah dari uraian pasal tersebut diatas maka yang dapat mengajukan permohonan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) hanyalah menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan oleh karena itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusialah sebagai pemegang kekuasaan (Central Authority).
Oleh karena hanya Menetri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berwenang dan dapat mengajukan permohonan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada negara asing maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Central Authority harus berperan aktif untuk dapat menyita dan merampas aset tindak pidana korupsi yang telah dibawa kabur keluar negeri. Peran aktif dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia tersebut bukan saja dalam berkomunikasi dengan pihak yang berwenang di negara asing tetapi kerjasama instansi di dalam negeripun sangat dibutuhkan, misalnya penelusuran nomor rekening asset yang hanya dapat disediakan oleh PPATK, posisi kasus dan denda, serta informasi-informasi lain yang menjadi kewenangan tugas instansi-instansi terkait di dalam negeri agar memudahkan memberi penjelasan kepada negara asing sesuai dengan hukum negara asing tersebut. Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas sarana dan prasarana, sumber daya manusia di dalam central authoriti sangat diperlukan.
Wewenang dan Tata Kerja Pelaksana Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance).
Bila diperhatikan dari uraian pasal-9 dan Penjelasan Umum dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tersebut maka Menteri sebagai pemohon Bantuan Hukun Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) baru dapat mengajukan permohonan apabila berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung dan dalam kasus korupsi permohonan dapat diajukan berdasarkan permohonan Kapolri dan Jakasa Agung juga oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) adalah juga sebagai Peyidik/Penegak Hukum yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menguraikan:
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan;
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

Dari uraian tersebut diatas maka suatu permohonan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) barulah dapat diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila ada dasar permohonan dan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa adanya permintaan dari pihak ini maka Menteri tidak dapat mengajukan permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada negara asing dan demikian juga Hanya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dapat mengajukan permohonan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Central Authority (Pemegang Kekuasaan) dan sebagai Pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam pelaksanaannya haruslah bekerjasama dengan Pihak Kapolri, Kejaksaan Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pihak Pusat Pelaoran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran nomor rekening asset yang hanya dapat disediakan oleh Pusat Pelaoran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Kordinasi dengan Instansi Terkait dan Pihak Luar Negeri dalam Pelekasanaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance).
Selain bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pihak Pusat Pelaoran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana yang diuraikan tersebut diatas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Central Authority (Pemegang Kekuasaan) juga dalam melaksanakan kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) bekerja sama dengan pihak negara asing .
Adapun pihak negara asing sebagai pihak yang bekerja sama dalam melaksanakan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Asistance/MLA) ini adalah Pemerintahan dari Negara Asing tersebut atau Central Authority (Pemegang Kekuasaan) yang ditunuk oleh negara tersebut.
Pelaksanaan Kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Negara Indonesia dengan negara asing ini haruslah Pihak yang berwenang untuk melaksanakan kerjasama yaitu Central Authority (Pemegang Kekuasaan) baik oleh Indonesia auatupun negara lain hal ini telah jelas diatur oleh Model Treaty on Mutual Legal Assistance (adopted by General Assembly Resolution 45/117, subsequently Amanded by General Assembly Resolution 53/112) pada catatan kaki dari Pasal 3 dikatakan :
“Countries may wish to consider providing for direct communications between central authorities and for the central authorities to play an active role ini ensuring the speedy execution of requests, controlling quality and setting priorities. Countries may also wish to agree that the central authorities are not the exclusive channel for assistance between the parties and that the direct exchange of information should be encouraged to the extent permitted by domestic law or arrangement”.
Terjemahan bebasnya :
“Negara-negara dapat memilih untuk mempertimbangkan penyediaan komunikasi secara langsung antara central authority dan central authority dapat memainkan peranan aktif untuk menjamin cepatnya pelaksanaan permohonan, mengontrol kualitas dan menyusun skala prioritas. Negara-negara dapat pula menyetujui central authority tidak hanya sebagai saluran untuk bantuan antara para pihak (dalam perjanjian) dan secara langsung dapat bertukar informasi yang saling menguntungkan untuk memperluas permintaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara masing-masing”
Demikian juga adakalanya dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) terkait instansi lain atau otoritas yang berwenang baik di dalam negeri maupun diluar negeri misalnya Lembaga Kehakiman, (terhadap kehadiran seorang saksi yang berstatus tahanan), Lembaga Keuangan Bank (baik itu Bank Pemerintah maupun swasta) kerjasama tersebut hanyalah berbentuk koordinasi dengan instansi tersebut.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah dalam kerja sama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Lega Assistance/MLA) ini Pihak Central Authority (Pemegang Kekuasaanlah) yang berhak dan berwenang dalam melaksanakan kerja sama, Apabila ada instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan bantuan, maka yang berwenang untuk memerintahkan instansi lain yang terkait tersebut hanyalah pihak Central Authority (Pemegang Kekuasaan) dari negara yang diminta, demikian juga sebaliknya.
Adakalanya dalam melaksanakan bantuan ini agar pelaksanaan bantuan dapat cepat terlaksana, maka pihak Central Authority dari suatu Negara Peminta ataupun Negera Diminta perlu bantuan kerjasama dari instansi yang mempunyai otoritas misalnya (lembaga kehakiman, lembaga keuangan, polisi dll) maka kerjasama tersebut haruslah ada persetujuan dari pihak Central Authority (Pemegang Kekuasaan), dan kerjasama antara Central Authority (Pemegang Kekuasaan) tersebut dengan instansi yang mempunyai otoritas hanyalah sebatas koordinassi saja.
Masalah koordinasi dengan pihak yang mempunyai otoritas ini terlihat pengaturannya dalam pasl 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 yang menguraikan:
Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus tahanan, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan otoritas yang berwenang di negara asing tersebut untuk keperluan:
a. membawa orang tersebut ke Indonesia
b. melakukan penahanan orang tersebut selama berada di Indonesia
c. mengembalikan orang tersebut ke negaraa asing tersebut; dan
d. hal terkait lainnya.
Demikian juga dalam masalah wewenang untuk menjalankan permohonan bantuan ini tetap ditangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemegang Central Authority (Pemegang Kekuasaan), hal ini dapat dilihat dalam Bantuan untuk Penggeledahan dan Penyitaan Barang, Benda, atau Harta Kekayaan sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 yang menguraikan :
Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan suatu barang, benda, atau harta kekayaan yang berada di Indonesia berdasarkan izin dan/atau penetapan pengadilan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaani sidang pengadilan.
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus melampirkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Peminta.
Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, Menteri dapat meneruskan kepada Kapolri untuk kepentingan penyidikan atau kepada Jaksa Agung untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan Negara Peminta.
Untuk melaksanakan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau Jaksa Agung mengajukan permohonan surat izin penggeledahan dan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat.











B A B IV
Hambatan dan Upaya Alternatif dalam Pelaksanaan Pengembalian Aset Korupsi di Luar Negeri.

a. Hambatan
Dalam upaya pelaksanaan pengembalian aset Korupsi di Luar Negeri bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sebagaimana yang dibayangkan, Banyak hambatan-hambatan yang harus dilalui, karena upaya yang dilakukan itu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu ketentuan hukum dari negara peminta maupun negara yang diminta.
Dari hambatan-hambatan yang akan diperoleh dalam upaya pelaksanaan pengembalian aset korupsi di Luar Negeri, penulis mencoba mengklasifikasikan-nya dalam hal sebagai berikut:
Internal Dalam Negeri.
a. Ketentuan hukum yang berlaku.
- Walaupun Indonesia telah melakukan pengintegrasian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assitance/MLA) kedalam regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal balik dalam Masalah Pidana, setelah menandatangani dan meratifikasi United Nations Convention againts Corruptions (“UNCAC”), dan telah membuat perjanjian (treaty) bila teral mengenai Mutual Legal Assistance dengan beberapa negara seperti China, Amerika Serikat dan Korea serta menjadi penandatangan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters yang dibuat oleh Negara-negara ASEAN, akan tetapi perjanjian Mutual legal Assistance yang dimiliki Indonesia yaitu hanya tiga perjanjian, tampaknya kesan Indonesia kurang progresif, karena Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) tidak akan dapat berfungsi dengan sempurna jika tidak diikuti oleh langkah nyata dari pemerintah untuk menggunakan instrument ini, sebab suatu syarat dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) agar dapat dilakukan, didasarkan oleh suatu perjanjian, kalaupun belum ada perjanjian memang dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip reprositas.
Perlunya dibuatnya peranjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) menurut hemat penulis adalah sangat beralasan, karena perjanjian tersebut akan mengikat kepada pihak-pihak yang membuat perjanjian, hal ini sesuai Asas-asas Hukum Internasional yang diatur dalam dalam Konvensi Wina mengenai Perjanjian Internasional (UN Convention on the Law of the Treaty) tahun 1969, dan dapat dijawab berdasarkan praktik hubungan internasional, berdasarkan prinsip-prinsip umum perjanjian internasional yang berlaku, “pacta sunt servanda” (Pasal 26) dan ketentuan bahwa, suatu negara tidak boleh menolak pelaksanaan suatu perjanjian dengan alasan bertentangan dengan sistem hukum nasional (Pasal 27)
Disamping Itu Indonesia sering kali lambat dalam melakukan ratifikasi terhadap perjanjian MLA yang sudah ditandatangani, Bandingkan dengan Amerika Serikat yangmemiliki perjanjian MLA dengan sekitar 50 negara, seperti dengan Filipina dan Thailan. Sementara itu, Republik Rakyat China memiliki 39 Perjanjian MLA dengan negara lain.
b. Kelemahan Aparatur Penegak Hukum
Demikian juga selain pemerintah Indonesia kurang progresif dalam membuat Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) juga telihat ketidak siapan perangkat hukum di negara ini, dan juga karena terbatasnya pemahaman aparat hukum Indoneisa tentang mengenai modus kejahatan ekonomi yang semakin rumit dan kompleks karena sudah melibatkan lembaga keuangan, perbankan, pasar modal, dan instrumen-instrumen lain yang sifatnya lintas negara ditambah lagi dengan intervensi kekuasaan yang sangat besar dan masih sering terjadi terhadap aparat penegak hukum.
Demikian seringkali putusan hakim menghukum pelaku korupsi dinyatakan tidak bersalah dan atau putusannya terlalu ringan sehingga hal ini bisa terjadi akibat kurangnya kemampuan dalam pembuktian dan penghayatan terhadap rasa` keadilan yang hidup dalam masyarakat sehingga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang secara sosiologis tidak bisa diterima.
Demikian juga Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Lembaga Negara yang dapat membantu dalam melacak asset krorupsi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, mempunyai kewenangan hanya terbatas pada pengolahan dan analisis atas informasi yang diterimanya. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian mutasi atau pengalihan harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana. Hal ini berbeda dengan (AMLO) Thailand yang memiliki kewenangan untuk penghentian mutasi atau pengalihan harta kekayaan, bahkan melakukan pengelolaan aset atas harta kekayaan yang dikuasaainya
Dikarenakan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mempunyai kewenangan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian mutasi atau pengalihan harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana, maka hasil tindak kejahatan yang termasuk didalamnya Kejahatan Tindak Pidana Korupsi akan sulit mencegah berpindahnya aset korupsi beserta pelakunya tersebut ke Luar Negeri apalagi Luar Negeri yang dituju oleh si koruptor tersebut negara yang tidak mempunyai hubungan perjanian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), dan atau hubungan Diplomatik maupun hubungan berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan Negara Indonesia.
Berdasarkan argumentasi tersebut diatas maka peranan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan mutasi atau pengalihan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi ini merupakan suatu hambatan dalam mencegah kejahatan Tindak Pidana Korupsi maupun Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance /MLA). Argumentasi tersebut sangat beralasan karena ruh dari suatu kejahatan adalah uang atau uang adalah tulang punggung dari suatu kejahatan “live blood of crime”, sebagaimana yang diungkapkan Pradjoto bahwa seharusnya yang lebih dulu dilakukan adalah mengurung asetnya dan bukan mengejar orangnya. Ini karena, dengan mengurung asetnya, para buron diyakini tak akan bisa berpindah ke mana-mana dan akan tertangkap dengan sendirinya kalau sudah tidak punya uang (Money follow the man) .
Ketidak siapan dan keterbatasan pemahaman perangkat hukum di negara ini dapat terlihat sebagaimana diungkapkan oleh Yunus Husien:
“koordinasi pemberantasan korupsi antar penegak hukum masih kurang maksimal dan kurang harmonis. Bukti koordinasi yang minim itu bisa kita lihat dari adanya berkas perkara yang bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum seperti dalam perkara Adrian Herling Waworuntu (L/C fiktif PT. Gramarindo di Bank BNI Kebayoran Baru) beberapa waktu yang lalu dimana berkas perkara yang bersangkutan sampai tujuh kali bolak-balik sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Kita juga kerap melihat fenomena ”rebutan perkara” yang lebih terkesan menggambarkan ”arogansi” ketimbang keinginan menyelesaikan perkara dengan sebaik-baiknya. Padahal yang diperlukan adalah kerjasama dan sinergi pemberantasan korupsi karena mustahil memberantas korupsi yang marak tanpa adanya kerjasama dan sinergi yang baik itu. Bahkan kerjasama dan sinergi perlu diwujudkan juga dengan institusi non-penegak hukum seperti dengan lembaga pemerintah yang terkait, regulator lembaga keuangan, penyedia jasa keuangan, media massa dan masyarakat luas. Sinergi inilah dalam pandangan saya yang sesungguhnya dikatakan sebagai integrated criminal justice system yang sangat diperlukan dalam memberantas korupsi”.

- Berdasarkan kesimpulan Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Nasional di Bali pada bulan Desember 2002 yang menguraikan terdapat beberapa hambatan yang serius dalam melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi di Indoneisa :
a. Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi : egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutup-tutupi penyimpangan-penyimpangan yang terdapat di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positip dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik.
b. Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi : masih adanya ”sikap sungkan” dan toleran diantara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsi, campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif (masa bodoh) sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
c. Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi: masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di lingkungan instansi pemerintah; belum adanya “single identification number” atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat (SIM, pajak, bank, dll.) yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi; belum adanya sanksi yang tegas bagi aparat pengawasan dan aparat penekan hukum; sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi, serta lambatnya proses penanganan korupsi sampai dengan penjatuhan hukuman.
Berdasarkan Kajian dan Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan yang Berpeluang KKN periode 1999 sampai dengan 2003 oleh Kementerian PAN disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengandung celah KKN adalah yang rumusan pasal-pasalnya ambivalen dan multi-interpretasi serta tidak adanya sanksi yang tegas (multi-interpretasi) terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan.
d. Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik ( komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparant dan akuntabel ) yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi : kurang komitmennya manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi baik diantara aparat pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya sistim kepegawaian diantaranya sistim rekrutmen, rendahnya ”gaji formal” PNS, penilaian kinerja dan reward and punishment.
2. Eksternal dengan Luar Negeri
Selain hal tersebut diatas juga menjadi hambatan dalam pengembalian asset Korupsi di Luar Negeri, seperti misalnya sebagaimana diungkapkan oleh Prodjoto untuk mencari tahu berapa uang yang dilarikan ke Singapura dan di mana uang tersebut disimpan, kalaupun akhirnya uangnya bisa terlacak, uang itu hanya dapat direbut kembali jika Bank Sentral Singapura mau membuka dan bersedia membekukan rekening pelaku, yang menjadi masalah, karena Menurut hukum Singapura bank sentral tidak boleh membuka rekening dan berwenang untuk membekukan rekening tanpa melalui keputusan pengadilan setempat sehingga dengan demikian maka sangat sulitlah untuk mengembalikan asset yang dibawa ke Singapura.
Untuk bisa menarik kembali dana yang dilarikan oleh para koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi lainnya, Indonesia harus menempuh rangkaian langkah yang sangat panjang. Pertama, menangkap orangnya. Kemudian, mengadili orang tersebut di Indonesia. Setelah ada keputusan pengadilan yg bersifat final dan tetap berarti harus ada putusan Mahkamah Agung dan ini bisa memakan waktu 6-7 tahun, baru keputusan pengadilan yang sudah bersifat eksekutorial itu dibawa ke Singapura untuk kemudian dilakukan gugatan (due process of law) guna kepentingan pengurungan asetnya.
Bisa juga pengadilan Singapura membuat keputusan yang bersifat uit vorbaar bij voraad, atau keputusan pendahuluan untuk menyita semua aset atau harta di muka, meski belum ada proses banding atau kasasi. Tetapi, persoalannya, Singapura mau atau tidak melakukan ini. Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut diatas maka selain sitem hukum Indonesia dan Singapura yang jauh berbeda. Juga adanya proses hukum tersendiri dan terpisah yang panjang dan rumit
Demikian juga dalam membuat Perjanjian Bantuan Indonesia (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dengan negara-negara lain seperti halnya Singapura, karena di Negara ini terindikasi banyaknya aset dari hasil tindak Pidana Korupsi berada, Indonesia inkonsistensi dalam membuat perjanjian dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assisten/MLA) tertanggal 29 Nopember 2004 dengan tujuan pengembalian asset kejahatan termasuk korupsi dan BLBI serta kejahatan lainnya, pihak Indonesia menyetujui pemberlakuan surut (non-retrokatif), sedangkan terhadap pemulangan pelaku kejahatannya dengan perjanjian ekstradisi tertanggal 23 April 2007, pihak Indonesia menyetujui pemberlakuan surut sampai 15 (limabelas) tahun lamanya.
Sementara apabila dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) tersebut Indonesia dapat memperjuangkan Asas retroaktif sangatlah diharapkan karena pada prinsipnya aset dari hasil kejahatan korupsi yang dibawa keluar negeri “safe heaven countries” dilakukan sebelum berlakunya Peranjian bantuan Hukum Timbal Balik.
Dalam mengadakan Perjanjian Internasional dengan negara-negara lain Asas retroaktif ini bukan hal yang dilarang karena apabila kita lihat ketentuan dalam hukum internasional ada yang memberikan pengecualian atau kemungkinan untuk melakukan penyimpangan , artinya memberikan kesempatan untuk memberlakukan asas retroaktif tetap terbuka. Ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Pasal 28 Konvensi Wina 1969 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 yang rumusannya sama persis. Kemudian Pasal 64 dan Pasal 53 kedua konvensi itu juga memberi kemungkinan berlakunya asas retroaktif. Ketentuan lain dapat kita lihat dalam Pasal 103 Piagam PBB dan Pasal 15 ayat (2) ICCPR yang merupakan pengecualian terhadap Pasal 15 ayat (1).
B. Alternatif
- Melalui Gugatan Civil Forfeiture.
Di berbagai belahan dunia bagi negara-negara yang menganut sistem hukum Anglosaxon/Common Law, mereka tidak lagi memberikan pandangan terpisah antara sistem hukum pidana dengan perdata dalam mengejar aset hasil tindak pidana yang dihasilkan dari suatu kejahatan. Sistem hukum mereka memungkinkan mengenal adanya perampasan aset yang dikenal dengan istilah Civil Forfeiture atau civil Seizure.
Civil Forfeiture ini adalah serangkaian perbuatan Pemerintah untuk menyita atau merampas hasil kejahatan korupsi yang dibawa keluar negeri, tanpa adanya putusan pengadilan pidana terhadap si koruptor. Karena pada prinsipnya civil forfeiture adalah penyitaan dan pengembalian suatu asset melalui gugatan in rem atau gugatan terhadap asset, dalam civil forfeiture sistem pembuktian yang dipergunakan dalam pengadilan menggunakan sistem pembuktian terbalik dimana pemerintah cukup mempunyai bukti awal bahwa asset yang akan diambil adalah hasil, berhubungan atau digunakan untuk kejahatan. Contohnya pemerintah cukup menghitung berapa pendapatan dari si koruptor dan membandingkan dengan asset yang dimilikinya, jika asset tersebut melebihi dari jumlah si koruptor, maka tugas si koruptorlah untuk membuktikan bahwa asset tersebut dia dapat melalui jalur yang sah.
Dari uraian tersebut diatas Civil Forfeiture merupakan alternatif yang sangat berguna untuk menyita dan mengambil aset koruptor, khusnya yang di alihkan keluar negeri. Kegunaan dari civil forfeiture dalam proses pengembalian asset para koruptor adalah:
Pertama, civil forfeiture tidak berhubungan dengan sebuah tindak pidana sehingga penyitaannya dapat lebih cepat diminta kepada pengadilan, dari pada melalui Criminal forfeiture yaitu proses penyitaan baru dapat dilakukan dengan adanya putusan bersalah seorang tersangka.
Kedua, civil forfeitur, mempergunakan standar pembuktian perdata yang relatif lebih ringan untuk dipenuhi dari pada standar pidana, dan juga civil forfeiture mengadopsi sistem pembuktian terbalik,
Ketiga, civil forfeiture merupakan gugatan terhadap asset (in rem) yang diduga berasal, dipakai atau mempunyai hubungan dengan sebuah tindak pidana, masalah kondisi si koruptor tidak dipermasalahkan seperti misalnya kaburnya, hilangnya, meninggalnya atau bebasnya sikoruptor dari putusan pidana.
Keempat, civil forfeiture sangat berguna bila penuntutan secara pidana mendapat halangan atau tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Proses civil forfeiture hanya dikenal di negara-negara penganut sistem Anglosaxon/Common Law sedangkan dalam negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental/Civil Law seperti halnya Indonesia masalah Civil Forfeiture belumlah dikenal, walaupun ada gugatan perdata sebagaimana yang diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 hal ini sangat berbeda dengan civil forfeiture.
Namun pengimplementasian instrumen civil forfeiture ini tidaklah mudah mengingat prinsipnya sangat berbeda dengan prinsip hukum perdata Indonesia, akan tetapi menurut Bismar Nasution, keberhasilan penggunaan civil forfeiture di negara-negara maju ini mungkin bisa diadikan wacana bagi Indonesia, karena akan memberikan keuntungan dalam proses peradilan dan untuk mengejar asset para koruptor. Seperti yang terlihat selama ini, seringkali Jaksa mengalami kesulitan dalam membuktikan kasus-kasus korupsi karena tingginya standar pembuktian yang digunakan dalam kasus pidana.
Bahwa gugatan hampir bersamaan dengan civil forfeiture sudah pernah dilakukan oleh Indonesia terhadap kasus uang Haji Achmad Thahir, mantan Asisten Umum Direktur Utama Pertamina, bersama istri kedua almarhum, Kartika Ratna Thahir, sebesar 35 juta dollar AS di Bank Sumitomo Singapura pada tanggal 23 Juli 1976 Setelah 16 tahun berjuang, pada 3 Desember 1992, akhirnya Pertamina mendapatkan harta warisan Haji Achmad Thahir. Dalam putusan setebal 214 halaman, hakim Pengadilan Tinggi Singapura Lai Kew Chai memutuskan bahwa Pertamina berhak atas uang deposito yang jumlahnya sekitar 78 juta dollar (berkembang dari 35 juta dollar AS pada tahun 1976 ).



Bab V
Kesimpulan Dan Saran
A. Kesimpulan
1. Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual legal Assistance/MLA) merupakan salah satu perangkat hukum yang sangat diperlukan untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dialihkan leluar negeri sehingga penegakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia untuk menghukum dan mengembalikan aset korupsi dapat diwujudkan.
2. Dalam hal penyitaan dan perampasan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), masih tetap berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, karena Kitab Unndang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut masih cukup dan relefan dalam melaksanakan penyitaan dan perampasan asset tidak pidana korupsi.
3. Hambatan yang dialami dalam pelaksanaan bantuan Hukum Timbal Balik adalah:
a. Masalah Internal Dalam Negeri
1. Kurang aktifnya Indonesia dalam membuat Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA)dengan Negara-negara lain.
2. Lambatnya Pemerintah indonesia dalam meratifikasi Perjanjian Bantuan hukum Timbal Balik (Mutual legal Assistance/MLA)
3. Terbatasnya pemahaman aparat hukum Indoneisa tentang mengenai modus kejahatan ekonomi yang semakin rumit dan kompleks karena sudah melibatkan lembaga keuangan, perbankan, pasar modal, dan instrumen-instrumen lain yang sifatnya lintas negara ditambah lagi dengan intervensi kekuasaan yang sangat besar dan masih sering terjadi terhadap aparat penegak hukum.
4. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai kewenangan hanya terbatas pada pengolahan dan analisis atas informasi yang diterimanya dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian mutasi atau pengalihan harta kekayaan.
5. Kurangnya kemampuan dalam pembuktian dan penghayatan terhadap rasa` keadilan yang hidup dalam masyarakat sehingga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang secara sosiologis tidak bisa diterima.
6. Selanjutnya terdapat hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental, hambatan manajemen
b. Eksternal dengan Luar Negeri
1. Sangat berbedanya sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum dari negara lain dalam prosesi penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi yang ada di luar negeri dan adanya proses hukum tersendiri dan terpisah yang panjang dan rumit
2. Indonesia inkonsistensi dalam membuat perjanjian dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assisten/MLA) terhadap pemberlakuan surut (non-retrokatif), sedangkan terhadap perjanjian ekstradisi Indonesia menyetujui pemberlakuan surut sampai 15 (limabelas) tahun lamanya.
Alternati dalam pengembalian aset korupsi yang telah dialihkan ke luar negeri adalah dengan melakukan:
c. Mengajukan gugatan Civil Forfeiture yaitu penyitaan dan pengembalian suatu asset melalui gugatan in rem atau gugatan terhadap asset.
d. Mengadakan pendekatan dengan negara-negara tempat dimana aset korupsi disimpan agar bersedia mengembalikannya ke Indonesiua berdasarkan hubungan reprositas.
B. Saran.
1. Memberikan pemahaman kepada aparat hukum Indoneisa agar satu presepsi tentang mengenai modus kejahatan ekonomi yang semakin rumit dan kompleks serta menghilangkan intervensi kekuasaan terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan demikian juga pengawasan yang ketat terhadap penegak hukum khusnya hakim dalam pemutusan perkara.
2. Memberikan kewenangan terhadap Pusat Pelaoran Analisa Transaksi Keuangan untuk melakukan penghentian mutasi atau pengalihan harta kekayaan ke luar negeri apabila terjadi transaksi yang mencurigakan.
3. Mendorong Pemerintah agar segera mengadakan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan negera-negara tempat aset hasil korupsi disimpan“safe heaven countries” serta sesegera mungkin untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
4. Mensosialisasikan gugatan Civil forfeiture sebagai alternatif pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.



















DAFTAR PUSTAKA

Atmasasmita Romli, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pengeakannya di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman Dan AM. RI Tahun 2002.
-------------------------, Prospek Penanggulangan Korupsi Di Indonesia Memasuki Abad Ke XXI : Suatu Reorientasi Atas Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung : FH UNPAD. Tahun 1999),
-------------------------, Pengantar Hukum Pidana Internasional Bagian II, (Jakarta, Hecca Mitra Utama, 2004),
-------------------------, Pengantar hukum Kejahatan Bisnis, Edisi Kedua, (Jakarta, Kencana, 2003),
Friedman Lawrence M., “American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar)”, Penerjemah Wishnu Basuki, (Jakarta: Tata Nusa, 2001).
Hamzah Andi, Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, (Jakarta, PSHP Universitas Trisakti, 2001).
Harahap Yahya M, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan kedelapan, 2006).
Husein Yunus, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, (Books Terrace & Library, cetakan I tahun 2007), .
Katharina Pistor and Philip A. Wllons, The Role Of Law And Legal Institutions In Asia Economic Development 1960 – 1995. Printed in Hong Kong Piblished by Oxford University Press (China) 1999, Ltd 18 th Floor Warwik House East Taikoo Place, 979 Kong’s Road, Quarry Bay Hong Kong
Koentjaraningrat, Bunga Rampai Kebudayaan, Mentalitet Dan Pembangunan, (Jakarta, PT. Gramedia, 1974).
Meleong Exy J, , Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2005)
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. (Bandung,Alumni 1992).
Mulyadi Lilik , Tindak Pidana Korupsi, Tinjauan Khusus terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19991, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000).
Nasution Bismar, Rejim Anti Money Laundering Di Indonesia, (Bandung, BooksTerrace & Library, 2008).
Nawawi Arief Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Bandung :Citra Aditya Bakti. 1996).
Poerwadarminta W.J.S , Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta,PN. Balai Pustaka , 1976).
Prodjohamdjojo Martiman, Pemberantasan Korupsi Suatu Komentar (Jakarta, Pradnya Paramitha, 1983).
Roscoe Pound, dikutip oleh Cita Citrawinda Priapantja, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Studi Kasus Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi, Ringkasan Disertasi Doktoral, (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999).
Sunggono Bambang, Metodelogi Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada, 1997).
Wayan Parthiana I, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, (Bandung: Yrama Widya, 2004) .
Himpunan Peraturan Tentang Korupsi, (Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 2007).
Makalah
Ariawan I Gustu Ketut , Ratidikasi Konvensi Anti Korupsi dan Implikasinya Terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2007), Hotel Milenium-Jakarta, 28 -29 Nopember
Basuki, Kuntoro Pengembalian Aset Korupsi Dalam Prespektif Hukum Perdata, Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN2007), Hotel Millenium, Jakarta, 28-29 Nopember 2007
Hehanusa Deassy J.A, Pengembalian Aset Negara Melalui Stolen Asset Recovery (STAR) Dalam Presfektif Hukum Pidana disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2007), Hotel Milenium-Jakarta, 28 -29 Nopember 2007
Hermansyah,“Stolen Asset Recovery (StAr) (Prespektif Hukum Pidana dan Beberapa Persoalan)”, disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2007), Hotel Milenium-Jakarta, 28 -29 Nopember 2007.
Husein Yunus, Perspektif dan Upaya yang Dilakukan dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Makalah disampaikan pada “ Seminar Tentang Bantuan Timal Balik dalam Masalah Pidana” yang diselenggarakan oleh BPHN, Bandunga pada tanggal 29-30 Agustus 2006,
Maskun, Stolen Asset Recovery (StAR) dalam Perspektif Hukum Internasional. Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN2007), Hotel Millenium, Jakarta, 28-29 Nopember 2007
Mulyadi Mahmud, Sistem Peradilan Pidana, Disampaikan Dalam Seminar Rancangan Standar Kualifikasi Penilaian Prestasi Hakim Dalam Rangka Pengusulan Penghargaan Hakim Berprestasi, Hotel Polinia, Medan, tanggal 8 Nopember 2007.
Najih Mokhammad, Ratifikasi UNCAC 2003 (Melalui UU No.7/2006) Dan Konsekuensinya Bagi Penanggulangan Korupsi di Indonesia Kaitannya dengan Stolen Asset Recovery (Star) Initiative, disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2007), Hotel Milenium-Jakarta, 28 -29 Nopember 2007.
Nasution Bismar, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, disampaikan pada dialog Interaktif Tentang penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, Tanggal 18 Februari 2003,
---------------------, Stolen Asset Recovery Initiative Dari Perspektif Hukum Ekonomi Di Indonesia, disampaikan pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2007, “Pengembalian Aset (Asset Recovery) Melalui Instrumen Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative dan Perundang-Undangan Indonesia” yang dilaksanakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) di Hotel Millenium Jakarta 28 Nopember 2007.
Perangin-angin Budiman, Pengalaman Indonesia Dalam Menangani Permintaan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Lokakarya “Criminal Keuangan”, ICITAP dan POLRI, Bogor, 18 September 2006.
Prasetyo Ngesti D, Urgensi Prakarsa Penarikan Kembali Aset Curian Dalam Konteks KeIndonesiaan, Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2007), Hotel Millenium – Jakarta, 28-29 Nopember 2007.
Ruki Taufieqqurachman, KPK dan Jejaring Internasional Rezim Anti Korupsi Dalam Upaya Pengembalian Hasil Tindak Pidana Korupsi, Seminar Nasional Sinergi Pemberantasan Korupsi, Gedung Bak Indonesia Kebon Sirih, Jakarta 4 April 2006.
Wandatama Ario, dan Detania Sukarja dalam makalahnya, Implementasi Instrument Civil Forfeiture di Indonesia Untuk Mendukung Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, hal.21 of 135, Hotel Milenium – Jakarta, 28 – 29 Nopember 2007.


Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen ke 4.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Drt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Drt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peperpu) Nomor 24 Tahun Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Coruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Atas Tindak Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Hukukm Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pen gesahan perjanjian Antara Republik Indonesia dan Repubik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
United Nations Convention Against Coruption, 2003
Konvensi Wina (Convention Vienna) 1969
Media
http://www.legalitas.org/ “PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA: Suatu Telaahan Baru dalam Sistem Hukum Indonesia oleh Azamul F. Noor dan Yed Imran diakses terakhir kali tanggal 2 Juni 2007
http://pt-makassar.go.id/artikel/ekstradisi.doc. diakses terakhir kali 4 Juli 2007
http://www.legalitas.org, Pengalaman Indonesia Dalam Menangani Permintaan MLA,terakhir kali diakses tanggal 9 Juli 2007.
http://www.legalitas.org, diakses terakhir kali pada tanggal 9 Juli 2007.
http://www.kpk.go.id/modules/Korupsi Terstruktur Akibat Kebijakan Pemerintah, diakses terakhir kali 27 Agustus 2007
http://www.legalitas.org.com./Korupsi antara Pemberantasan dan Pemeliharaan, diakses terakhir kali 27 Agustus 2007
htt://www.legalitas.org.com/Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Mengembalikan Asset Korupsi, diakses terakhir kali tanggal 27 Agustus 2007
http://www.digilib.ui.edu. Diakses terakhir kali 4 Juli 2007
http://www.hukumonline.org Undang-Undang Timbal Balik Hanya Berfungsi Sebagai “Payung” diakses terakhir kali 14 Juni 2007
http://www.google./Laporan Penelitian Urgensi Dibentuknya Peradilan TIKOR, terakhir kali di akses 22 September 2007.
http://www.ppatk.go.id/ “Sinergi Pemberantasan Korupsi: Peran PPATK Dan Tantangan Asset Recovery” Catatan Seminar Nasional Jakarta, 21 Juni 2006,. diakses terakhir kali pada 2 Maret 2008
http://64.203.71.11/kompas-cetak, Kejar Orangnya atau Uangnya? Sri Hartati Samhadi, diakses terakhir kali tanggal 2 maret 2008
http://www.ppatk.go.id/pdf/pidato_sambutan_pembuka_kepala_ppatk_04042006. diakses terakhir kali pada 2 Maret 2008.
http://www.bappenas.go.id , Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2004-2009 diakses terakhir kali 2 Juni 2008.
http://www.Ycb/Mon/He./MLA Lebih Efektif Mencegah Kejahatan Transnasional, diakses terakhir kali 4 Juli 2008
Media Masa
Koran Tempo, 23 Desember 2004
Tempo, Rabu 28 Desember 2005
Harian Seputar Indonesia, 8 Pebruari 2006.
Kompas 21 Maret 2007
Koran Jawa Pos, 1 Agustus 2007,
Harian Sindo, Rabu 27 Juli 2007
Hariap Portibi DNP, Kamis 1 Nopember 2007
Harian Seputar Indonesia, Sabtu, 5 Januari 2008.
Varia Peradilan: Majalah Hukum Tahun XXI No .224 Maret 2006